• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Agama

Upaya Pengawasan Aliran Kepercayaan, Kejari Rohil Laksanakan Penyuluhan Pakem di Kecamatan Bagan Sinembah

27 Agustus 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansinembah – Kejari Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rohil kembali melaksanakan penyuluhan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (Pakem). Penyuluhan tersebut digelar di Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (27/8/2021).

Kajari Rohil Yuliari Appy SH MH selaku ketua Tim Pakem Kabupaten Rohil yang diwakili Plh Kajari Rohil Maiman Limbong SH secara langsung menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan Pakem tersebut.

Maiman limbong saat dikonfirmasi mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan Pakem secara rutin dilaksanakan Kejari Rohil bersama tim yang tergabung dalam Pakem.

Penyuluhan ini kata Maiman, dilaksanakan sebagai upaya pengawasan kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan aliran kepercayaan serta penodaan agama.

Dimana lanjutnya, Tim Pakem akan menjadi media untuk saling membagi informasi dan memperkuat konsolidasi dengan berbagai elemen guna mengantisipasi dan mencegah penganut aliran yang tidak diakui dan justru meresahkan masyarakat.

Kejaksaan Republik Indonesia lanjutnya, mempunyai tugas dalam penegakan hukum. Selain tugas penuntutan Kejaksaan juga mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Kejaksaan menyelenggarakan program pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah,”terangnya.

Adapun tugas Tim Pakem dimaksud adalah menerima dan menganalisa berbagai informasi atau laporan tentang aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan di wilayah Rohil.

Selain itu, juga meneliti dan menilai dengan cermat perkembangan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan dengan tujuan agar mencegah aliran kepercayaan masyarakat yang mengarah pada pembentukan agama baru, mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama dan membina pelaksanaan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang telah ada sesuai dengan dasar Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Terkait dengan ajaran atau aliran yang menyimpang dan meresahkan masyarakat, apa pun bentuknya harus dicegah dan disikapi sejauh bertentangan dengan Undang-Undang dan Pancasila. Meskipun kita hidup di tengah keberagaman (agama/kepercayaan), namun hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dan diakui oleh Negara dan masyarakat,”paparnya.

Sesuai pasal 30 ayat 3 (d) dan (e) undang-undang nomor 16 tahun 2004 tambahnya, salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam masalah Pakem adalah dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

“Kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan merupakan wewenang kejaksaan dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum guna untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya konflik antar intern penganut kepercayaan,” kata Maiman.

Tim Pakem lanjutnya, merupakan wadah dalam melakukan koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum dengan instansi Pemerintah Kabupaten Rohil serta unsur pendukung upaya pengawasan aliran kepercayaan yang ada di Rohil.

Untuk Rohil sendiri, tambahnya, ada beberapa yang dalam pantauan seperti Salafi, LDII, Parmalim serta lainnya. “Tentunya pendekatan dan antisipasi kita kedepankan dengan bersinergi antar seluruh unsur yang masuk dalam Tim Pakem dalam mengantisipasi terjadinya bahaya terhadap keamanan,”pungkasnya.

Penyuluhan tersebut juga dihadiri Kaban Kesbangpol diwakili oleh Mustari, S.H, Camat Bagan Sinembah di Wakili oleh Kasi Pemerintahan Bapak Hafni, S.H I, Danramil, Kapolsek Bagan Sinembah, Ketua DMI Kecamatan Bagan Sinemba H Rozali, Ketua MUI, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Bagan Sinembah Amri Ginting, Penghulu dan Lurah se Kecamatan Bagan Sinembah, tomas, toga serta berbagai unsur lainnya. (Rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Rohil Fasilitasi Mediasi Rencana Aksi 'Pendudukan' PT SIMP

Next Post

Bupati Rohil Dampingi Kakanwil Kemenkumham Riau Resmikan SAE LABAA

Next Post

Bupati Rohil Dampingi Kakanwil Kemenkumham Riau Resmikan SAE LABAA

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee