Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. (Foto: Humas Polres Rohil)
Inforohil.com, Bagan Sinembah – Diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit, seorang buruh, SM alias Ndaming (38) warta Jln Tongkol Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa harus berurusan dengan Polisi dan setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung zat methamphetamine kandungan utama Narkotika jenis sabu.
Pasalnya, SW alias Ndaming kedapatan sedang memanen buah sawit milik korban yang merupakan guru honor, Li Darma Tanjung (53) di areal Kavlingan Sawit Transmigrasi Kelompok VI Kepenghuluan Gelora, Ahad (20)06/2021) sekira pukul 15.00 wib lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut.
Dijelaskannya, pelapor yang sering kehilangan buah kelapa sawit kemudian melakukan patroli di kebunnya, kemudian pelapor dihubungi oleh saksi Dedy Irna Putra yang mengatakan bahwa buah kelapa sawit yang hilang beserta pelaku sudah diamankan yaitu seorang laki-laki yang bernama Slamet Widodo alias Ndaming.
Mendapat informasi tersebut pelapor pun mendatangi orang yang dimaksud di rumahnya dan setibanya disana, pelapor langsung menanyakan apakah benar bahwa pelaku telah mencuri buah kelapa sawit milik pelapor.
Dan pada saat itu pelaku langsung mengakui bahwasanya memang benar pelaku melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya pelapor beserta saksi langsung membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut.
Selain membawa Terlapor, pelapor dan saksi juga membawa Barang Bukti berupa 12 tandan buah sawit.
“Dari hasil tes urine yang kerap dilakukan kepada tersangka positif mengandung zat methamphetamine. Terhadap Terlapor disangkakan pasal 306 Jo 64 KUHPidana,” pungkas Juliandi. (rilis/iloeng)