• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Curi Buah Sawit, Ndaming Ditangkap, Tes Urine Positif Narkoba

22 Juni 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. (Foto: Humas Polres Rohil)

Inforohil.com, Bagan Sinembah – Diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit, seorang buruh, SM alias Ndaming (38) warta Jln Tongkol Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa harus berurusan dengan Polisi dan setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung zat methamphetamine kandungan utama Narkotika jenis sabu.

Pasalnya, SW alias Ndaming kedapatan sedang memanen buah sawit milik korban yang merupakan guru honor, Li Darma Tanjung (53) di areal Kavlingan Sawit Transmigrasi Kelompok VI Kepenghuluan Gelora, Ahad (20)06/2021) sekira pukul 15.00 wib lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut.

Dijelaskannya, pelapor yang sering kehilangan buah kelapa sawit kemudian melakukan patroli di kebunnya, kemudian pelapor dihubungi oleh saksi Dedy Irna Putra yang mengatakan bahwa buah kelapa sawit yang hilang beserta pelaku sudah diamankan yaitu seorang laki-laki yang bernama Slamet Widodo alias Ndaming.

Mendapat informasi tersebut pelapor pun mendatangi orang yang dimaksud di rumahnya dan setibanya disana, pelapor langsung menanyakan apakah benar bahwa pelaku telah mencuri buah kelapa sawit milik pelapor.

Dan pada saat itu pelaku langsung  mengakui bahwasanya memang benar pelaku melakukan pencurian tersebut.

Selanjutnya pelapor beserta saksi langsung membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut.

Selain membawa Terlapor, pelapor dan saksi juga membawa Barang Bukti berupa 12 tandan buah sawit.

“Dari hasil tes urine yang kerap dilakukan kepada tersangka positif mengandung zat methamphetamine. Terhadap Terlapor disangkakan pasal 306 Jo 64 KUHPidana,” pungkas Juliandi. (rilis/iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Terus Digesa, Satgas TMMD Mulai Pasang Mal Box Culvert

Next Post

Vidcon dengan SKK Migas, Bupati Harap Anak Rohil Diutamakan Kerja di Pertamina

Next Post

Vidcon dengan SKK Migas, Bupati Harap Anak Rohil Diutamakan Kerja di Pertamina

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee