• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ahli Hukum Sebut, Sidang Zailani Sianturi di PN Rohil Ilegal

1 Maret 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Dr Mahmud Muliadi  SH MKum seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara ( USU) Medan  yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa H Zailani Sianturi menyebut persidangan kasus penipuan dan penggelapan pupuk milik Ir Suyono yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) merupakan persidangan ilegal.

Dimikian hal itu diungkapkan Mahmud Muliadi saat memberikan keterangannya dalam persidangan yang digelar PN Rohil, Selasa (28/2).  Sidang ini di Ketuai oleh Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH didampingi dua anggotanya Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH dengan panitera Pengganti Eri Sofyan SH.

Menurut Mahmud Muliadi yang juga sebagai Staf Pengajar di USU Medan bidang Hukum pidana ini  menjelaskan bahwa hukum di negara Indonesia menganut azas dualisis. Yaitu Hukum Pidana dan Perdata . “Untuk mengukur apakah kasus itu masuk ranah pidana atau perdata maka kita harus melihat kasus itu dari Kes by kes ” jelasnya.

‎

Terkait perkara pidana Terdakwa H Zailani Sianturi lanjutnya,  bahwa yang dimaksud dalam suatu tindak pidana Penipuan menurut ahli adalah  seorang terdakwa itu aktif dalam menggerakkan , melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat untuk mendapatkan barang atau keuntungan pada dirinya atau orang lain.

“Tentang hukum pidana dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi perkara tindak pidana ini telah gugur dan di anggap persidang ini Ilegal, tegasnya.

‎

Kuasa Hukum Terdakwa Taman Karya Purba SH MH dan Rekan juga meminta pendapat saksi Ahli terkait putusan Praperadilan  yang menyatakan penahanan dan penetapan tersangka H.Zailani Sianturi tidak sah , namun perkara ini tetap juga dilanjutkan ke persidangan.

Sebelum sidang ditutup Penasehat Hukum (PH ) Terdakwa memohon agar majelis hakim dapat menghadirkan saksi Perbalisan penyidik karena dalam bukti bukti ada kejanggalan.

Terkait hal itu ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH menjelaskan agar permohonan Penasehat Hukum membuatnya dalam pembelaan secara tertulis  nantinya. (Gabe) 

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Targetkan Pindah Sebelum Puasa, Kantor Lama DPRD Rohil Dijadikan Hotel Bintang Tiga

Next Post

14 Orang Warga Banglades Diamankan di Rohil

Next Post

14 Orang Warga Banglades Diamankan di Rohil

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee