• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ahli Hukum Sebut, Sidang Zailani Sianturi di PN Rohil Ilegal

1 Maret 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Dr Mahmud Muliadi  SH MKum seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara ( USU) Medan  yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa H Zailani Sianturi menyebut persidangan kasus penipuan dan penggelapan pupuk milik Ir Suyono yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) merupakan persidangan ilegal.

Dimikian hal itu diungkapkan Mahmud Muliadi saat memberikan keterangannya dalam persidangan yang digelar PN Rohil, Selasa (28/2).  Sidang ini di Ketuai oleh Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH didampingi dua anggotanya Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH dengan panitera Pengganti Eri Sofyan SH.

Menurut Mahmud Muliadi yang juga sebagai Staf Pengajar di USU Medan bidang Hukum pidana ini  menjelaskan bahwa hukum di negara Indonesia menganut azas dualisis. Yaitu Hukum Pidana dan Perdata . “Untuk mengukur apakah kasus itu masuk ranah pidana atau perdata maka kita harus melihat kasus itu dari Kes by kes ” jelasnya.

‎

Terkait perkara pidana Terdakwa H Zailani Sianturi lanjutnya,  bahwa yang dimaksud dalam suatu tindak pidana Penipuan menurut ahli adalah  seorang terdakwa itu aktif dalam menggerakkan , melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat untuk mendapatkan barang atau keuntungan pada dirinya atau orang lain.

“Tentang hukum pidana dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi perkara tindak pidana ini telah gugur dan di anggap persidang ini Ilegal, tegasnya.

‎

Kuasa Hukum Terdakwa Taman Karya Purba SH MH dan Rekan juga meminta pendapat saksi Ahli terkait putusan Praperadilan  yang menyatakan penahanan dan penetapan tersangka H.Zailani Sianturi tidak sah , namun perkara ini tetap juga dilanjutkan ke persidangan.

Sebelum sidang ditutup Penasehat Hukum (PH ) Terdakwa memohon agar majelis hakim dapat menghadirkan saksi Perbalisan penyidik karena dalam bukti bukti ada kejanggalan.

Terkait hal itu ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH menjelaskan agar permohonan Penasehat Hukum membuatnya dalam pembelaan secara tertulis  nantinya. (Gabe) 

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Targetkan Pindah Sebelum Puasa, Kantor Lama DPRD Rohil Dijadikan Hotel Bintang Tiga

Next Post

14 Orang Warga Banglades Diamankan di Rohil

Next Post

14 Orang Warga Banglades Diamankan di Rohil

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee