Inforohil.com, Ujung Tanjung – Dr Mahmud Muliadi SH MKum seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara ( USU) Medan yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa H Zailani Sianturi menyebut persidangan kasus penipuan dan penggelapan pupuk milik Ir Suyono yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) merupakan persidangan ilegal.
Dimikian hal itu diungkapkan Mahmud Muliadi saat memberikan keterangannya dalam persidangan yang digelar PN Rohil, Selasa (28/2). Sidang ini di Ketuai oleh Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH didampingi dua anggotanya Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH dengan panitera Pengganti Eri Sofyan SH.
Menurut Mahmud Muliadi yang juga sebagai Staf Pengajar di USU Medan bidang Hukum pidana ini menjelaskan bahwa hukum di negara Indonesia menganut azas dualisis. Yaitu Hukum Pidana dan Perdata . “Untuk mengukur apakah kasus itu masuk ranah pidana atau perdata maka kita harus melihat kasus itu dari Kes by kes ” jelasnya.
Terkait perkara pidana Terdakwa H Zailani Sianturi lanjutnya, bahwa yang dimaksud dalam suatu tindak pidana Penipuan menurut ahli adalah seorang terdakwa itu aktif dalam menggerakkan , melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat untuk mendapatkan barang atau keuntungan pada dirinya atau orang lain.
“Tentang hukum pidana dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi perkara tindak pidana ini telah gugur dan di anggap persidang ini Ilegal, tegasnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Taman Karya Purba SH MH dan Rekan juga meminta pendapat saksi Ahli terkait putusan Praperadilan yang menyatakan penahanan dan penetapan tersangka H.Zailani Sianturi tidak sah , namun perkara ini tetap juga dilanjutkan ke persidangan.
Sebelum sidang ditutup Penasehat Hukum (PH ) Terdakwa memohon agar majelis hakim dapat menghadirkan saksi Perbalisan penyidik karena dalam bukti bukti ada kejanggalan.
Terkait hal itu ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH menjelaskan agar permohonan Penasehat Hukum membuatnya dalam pembelaan secara tertulis nantinya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks