• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Rohil

14 Maret 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Jakarta – ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap II ‎Gedung Institut Pembangunan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Tiga orang tersebut yakni, ‎Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri, Dudi Jocom, General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dan General Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.
“KPK menetapkan tuga orang tersangka, mereka DJ (Dudi Jocom), BRK (Budi Rachmat Kurniawan), dan BMT (Bambang Mustaqim),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip Inforohil.com dari okezone.com Selasa (14/3/2017).
Dalam kasus ini, Dudi Jocom yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Setjen Kemendagri diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan pejabat PT Hutama Karya.
Pejabat PT Hutama Karya yang diduga turut melakukan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupten Rokan Hilir, Riau tersebut adalah Budi Rachmat Kurniawan, dan Bambang Mustaqim.
Ketiganya telah melakukan korupsi senilai Rp34 miliar dari total nilai proyek keseluruhan sebesar‎ Rp91,62 miliar. Diketahui sebelumnya, Dudi Jocom dan Budi Rachmat Kurniawan juga telah tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada tahun 2016.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Resmikan Kantor Camat Bagansinembah Raya, Bupati Ingatkan Camat Tempati Rumah Dinas

Next Post

IDI Rohil Respon Penderita Tumor Otak di Baganbatu

Next Post

IDI Rohil Respon Penderita Tumor Otak di Baganbatu

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee