• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid-19

Laksanakan Operasi Yustisi, TNI-Polri di Panipahan Tindak Pelanggar

5 Januari 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Panipahan – Guna meningkatkan kesadaran warga masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dimasa pandemi Covid -19, untuk kesekian kalinya jajaran TNI-Polri melaksanakan penertiban dilapangan. 

Dan kali ini tim gabungan TNI-Polri pada Selasa (5/1) melaksanakan kegiatan operasi yustisi di jalan Bakti kepenghuluan Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Selain melaksanakan penegakkan Prokes, tim gabungan ini juga melakukan sosialisasi atau himbauan Pencegahan Penyebaran  Virus Corona (Covid-19) dan Sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 kepada masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi membenarkan kegiatan tersebut. 

“Ya kita bersama dengan rekan-rekan dari TNI kembali melaksanakan sosialisasi dan himbauan wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan kepada masyarakat,” ujar Boy. 

Dan dari kegiatan tersebut, lanjutnya lagi tim gabungan memberikan tindakan tegas berupa sanksi kepada puluhan warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Kita juga memberikan sanksi lisan sebanyak 15 orang, serta sanksi tertulis dan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sebanyak 20 orang,” terang Boy kembali.

Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan menurut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini dengan tujuan mensosialisasikan Program Kebiasaan Baru dengan menerapkan 3 M dan 1 T serta penggunaan masker kepada seluruh masyarakat serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Juga mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti masyarakat.

“Ini adalah upaya agar masyarakat melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas,” tegas Boy Setiawan lagi. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Bhabinkamtibmas Polsek Panipahan Ingatkan Warga Pakai Masker dan Kamtibmas

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Verifikasi Hotspot di SPC, Hasilnya Nihil Titik Api

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Verifikasi Hotspot di SPC, Hasilnya Nihil Titik Api

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee