• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perdagangkan Anak Dibawah Umur, Mucikari Ditangkap Polisi

3 Februari 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Mucikari dan seorang perempuan yang masih dibawah umur saat diamankan di Mapolres Rohil, Selasa (02/02) kemarin.

Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Seorang mucikari spesialis Hotel di Bagan Siapiapi ditangkap Polisi dari Polres Rokan Hilir (Rohil). Diduga melakukan Perdagangan Manusia di Hotel Rasa Sayang Bagan Siapiapi.

Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (03/01/2021) menyebutkan pelaku perdagangan orang alias Mucikari itu berinisial ES selain itu juga turut diamankan seorang perempuan yang masih dibawah umur.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap mucikari tersebut.

“Ya, dan seorang perempuan yang masih dibawah umur dan masih pelajar,” terang Juliandi.

Dijelaskan Juliandi, penangkapan terhadap tersangka mucikari itu bermula pada Selasa (02/02/2021) kemarin, tim opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi perdagangan manusia di Hotel Rasa Sayang Bagan Siapiapi.

Dan untuk memastikan, tim opsnal Polres Rohil menuju Hotel tersebut dan ditemukan seorang laki-laki, ES beserta seorang anak perempuan (dibawah umur) hendak masuk ke hotel tersebut.

Lalu sekira pukul 16.30 wib, laki-laki tersebut keluar dari hotel dan Tim Opsnal Polres Rohil langsung mengamankan pelaku perdagangan orang tersebut.

Pada saat itu Tim Opsnal menanyakan apa tujuan laki-laki tersebut masuk ke hotel bersama dengan seorang anak perempuan dan tersangka mengatakan bahwa dia mengantarkan anak perempuan tersebut ke kamar 102 dan meninggalkannya didalam kamar bersama seorang laki-laki.

“Dia mengaku menerima bayaran sebesar Rp 1.500.000,- dan akan diberi ke anak perempuan tersebut sebesar 80% setelah selesai melayani laki-laki yang berada didalam kamar tersebut,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, tim opsnal juga mengamankan barang bukti yang didapati dari tersangka, yaitu 5 pcs kondom merek sutra, 12 lembar uang kertas nominal Rp 100.000,-, 6 lembar uang kertas nominal Rp. 50.000,-, dan 2 unit handphone. (rilis/iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Bersama Tim Satgas, Babinsa Koramil 03/Bgs Disiplinkan Pelanggar Prokes Nonton Film Pendek

Next Post

Lakukan Perusakan Hutan, Empat Warga Rohil Ditangkap Polisi

Next Post

Lakukan Perusakan Hutan, Empat Warga Rohil Ditangkap Polisi

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee