• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perdagangkan Anak Dibawah Umur, Mucikari Ditangkap Polisi

3 Februari 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Mucikari dan seorang perempuan yang masih dibawah umur saat diamankan di Mapolres Rohil, Selasa (02/02) kemarin.

Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Seorang mucikari spesialis Hotel di Bagan Siapiapi ditangkap Polisi dari Polres Rokan Hilir (Rohil). Diduga melakukan Perdagangan Manusia di Hotel Rasa Sayang Bagan Siapiapi.

Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (03/01/2021) menyebutkan pelaku perdagangan orang alias Mucikari itu berinisial ES selain itu juga turut diamankan seorang perempuan yang masih dibawah umur.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap mucikari tersebut.

“Ya, dan seorang perempuan yang masih dibawah umur dan masih pelajar,” terang Juliandi.

Dijelaskan Juliandi, penangkapan terhadap tersangka mucikari itu bermula pada Selasa (02/02/2021) kemarin, tim opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi perdagangan manusia di Hotel Rasa Sayang Bagan Siapiapi.

Dan untuk memastikan, tim opsnal Polres Rohil menuju Hotel tersebut dan ditemukan seorang laki-laki, ES beserta seorang anak perempuan (dibawah umur) hendak masuk ke hotel tersebut.

Lalu sekira pukul 16.30 wib, laki-laki tersebut keluar dari hotel dan Tim Opsnal Polres Rohil langsung mengamankan pelaku perdagangan orang tersebut.

Pada saat itu Tim Opsnal menanyakan apa tujuan laki-laki tersebut masuk ke hotel bersama dengan seorang anak perempuan dan tersangka mengatakan bahwa dia mengantarkan anak perempuan tersebut ke kamar 102 dan meninggalkannya didalam kamar bersama seorang laki-laki.

“Dia mengaku menerima bayaran sebesar Rp 1.500.000,- dan akan diberi ke anak perempuan tersebut sebesar 80% setelah selesai melayani laki-laki yang berada didalam kamar tersebut,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, tim opsnal juga mengamankan barang bukti yang didapati dari tersangka, yaitu 5 pcs kondom merek sutra, 12 lembar uang kertas nominal Rp 100.000,-, 6 lembar uang kertas nominal Rp. 50.000,-, dan 2 unit handphone. (rilis/iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Bersama Tim Satgas, Babinsa Koramil 03/Bgs Disiplinkan Pelanggar Prokes Nonton Film Pendek

Next Post

Lakukan Perusakan Hutan, Empat Warga Rohil Ditangkap Polisi

Next Post

Lakukan Perusakan Hutan, Empat Warga Rohil Ditangkap Polisi

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee