Inforohil.com, Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar press release terhadap penangkapan empat orang yang diduga melakukan perusakan hutan dengan cara menebang tanpa izin dari pihak manapun, Rabu (3/2/2021).
Empat orang warga itu merupakan warga Kecamatan Rantau Kopar, ditangkap tim opsnal Reskrim Polres Rohil pada Sabtu 23 Januari lalu saat melakukan aksinya di Danau Mumpa, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
Empat pria diamankan tim opsnal Reskrim Polres Rohil itu yakni berinisial HD (40), DA (36), MA (48) dan SD (37).
Waka Polres Rokan Hilir KOMPOL James IS Rajagukguk SIK MH dalam konferensi pers itu mengatakan, Polres Rohil berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 354 batang kayu, satu unit mesin potong, satu buah martil, dan satu buah gergaji yang diduga dijadikan para tersangka melakukan aksinya.
“Ini dilakukan penyelidikan oleh Kasatreskrim pada malam hari. Dengan melihat kegiatan itu langsung diamankan dan barang bukti nya dibawa ke Polres,” ungkap James. (Syawal)