• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

LBH Mahatva Berhasil Yakinkan Mahkamah Agung, Putusan Dibatalkan

11 Juli 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tim Penasihat Hukum Aladin dari LBH Mahatva. 
Inforohil.com, Bagan Batu – Masih ingat dengan Aladin? Aladin adalah Terdakwa yang berkategori keluarga kurang mampu, beliau ditahan sejak tanggal 7 Maret 2017 yang diadili dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) tanggal 2 Oktober 2017.
Yang mana, putusan PN Rohil itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 6 Desember 2017. Pada saat di Pengadilan Negeri Rokan Hilir perkara Aladin ini disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Aswir SH yang saat itu sedang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Seperti diberitakan di media lainnya, sebelumnya bahwa Aladin tidak terima dengan putusan tersebut dan berencana akan banding, namun Aladin mengurungkan niatnya karena tidak mampu membayar jasa Pengacara. Gayung bersambut akhirnya Aladin mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH Mahatva yaitu Kalna Surya Siregar SH, Andi Nugraha SH, Masridodi Mangunsong SH, Rahmad Hidayat SH dan Robin SH MH hingga akhirnya Aladin bisa menempuh upaya hukum banding hingga kasasi.
Dari kota Pekanbaru Advokat Robin SH MH menyampaikan bahwa menurutnya memang putusan Aladin tersebut tidak adil karena faktanya tidak sedikit perkara penyalahgunaan narkotika yang diadili di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru mendapatkan hukuman ringan. Mengapa berbeda terhadap Aladin dengan kuantitas barang bukti 0,9 gram sabu-sabu tidak mendapatkan keadilan? Padahal ada asas Equality before the law yaitu asas persamaan di hadapan hukum. 
“Namun demikian, kami menyadari putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding tersebut bukanlah episode akhir karena masih ada episode berikutnya yaitu upaya hukum kasasi,” jelas Robin. 
“Alhamdulillah takdir berkata lain, Allah SWT melalui tangan Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir jo. putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut,” tambah Robin. 
Alhasil, Aladin pun meraih keadilan, dengan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 447 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Mei 2018, atau dengan kata lain Mahkamah Agung memberi korting selama 6 tahun kepada Aladin tanpa subsidair 4 bulan kurungan. 
“Inilah yang dikatakan menegakkan hukum dengan hati nurani,” ujar Robin SH MH yang juga merupakan Wakil Ketua LBH HANURA Rokan Hilir.
Di tempat terpisah, dari Bagan Siapiapi Rahmad Hidayat SH selaku Wakil Ketua LBH Mahatva menyampaikan bahwa pihaknya, akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan pihak Cabang Rumah Tahanan Negara Bagan Siapiapi guna mengeksekusi Aladin sesuai dengan hukum acara. 
“Kami harus memastikan agar Aladin tidak menjalani hukuman melebihi dari hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Karena jika itu terjadi, maka ‘Fiat Justitia Ruat Coelum’ atau yang biasa diartikan ‘Tegakkan Keadilan Sekalipun Langit Akan Runtuh’ seperti yang sering dikutip Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Siregar SH adalah solusi yang tepat untuk diterapkan,” tegas Rahmad Hidayat SH yang juga sedang menjabat sebagai Wakil Ketua LBH HANURA Rokan Hilir. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Rohil Gelar Upacara dan Sykuran HUT Bhayangkara ke 72

Next Post

Ternyata, Ini Sebabnya Maulana Bohori Pane Sakit Hingga Bokongnya Membusuk

Next Post

Ternyata, Ini Sebabnya Maulana Bohori Pane Sakit Hingga Bokongnya Membusuk

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee