• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Curi Besi di PKS SPC, Pelaku dan Penadah Dibekuk Polisi

13 Juni 2019
1.1k
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kolase foto para pelaku curat dan penadah beserta barang bukti. 

Inforohil.com, Bagan Batu – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) besi di Komplek Perumahan PKS PT Sinar Perdana Caraka (SPC) milik Wilmar grup, FA (20) dan IP (23) serta seorang penadah MTPM (49) dibekuk tim opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Kesemuanya merupakan warga Kepenghuluan Balai Jaya, KM 37 Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Informasi yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (13/6) para pelaku itu melakukan pencurian besi palang pintu air dan besi penutup sumur yang berada di tembok depan perumahan PKS PT SPC.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar, disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik membenarkan.

Dijelaskan Kanit, kejadian itu berawal dari laporan pihak PT SPC, dimana pada Rabu (12/6) sekira pukul 09.00 wib, pihak keamanan atau Security perusahaan melaksanakan patroli pengecekan serta kontrol di sekitar perumahan PKS.

“Pelapor pun terkejut saat melihat besi palang pintu air dan besi tutup sumur yang berada di tembok bagian depan perumahan Pabrik sudah tidak ada lagi (hilang, red),” terang Kanit reskrim

Olej karena itu, lanjut Kanit Reskrim lagi, kemudian pelapot mencari tahu tenpat penampungan besi tua atau Botot yang ada disekitar areal Pabrik dan berhasil menemukan di penampungan Botot milik pelaku MTPM.

Dan dari hasil penyelidikan, dua orang pelaku dan satu orang penadah berhasil diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal  363 jo pasal 480 KUHP dan barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” punkasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share1083TweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Goro Gali Parit bersama Warga

Next Post

Mantan KSAD Meninggal Dunia, Koramil 04/Kubu Kirim Doa dan Zikir Bersama

Next Post

Mantan KSAD Meninggal Dunia, Koramil 04/Kubu Kirim Doa dan Zikir Bersama

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee