• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Curi Besi di PKS SPC, Pelaku dan Penadah Dibekuk Polisi

13 Juni 2019
1.1k
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kolase foto para pelaku curat dan penadah beserta barang bukti. 

Inforohil.com, Bagan Batu – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) besi di Komplek Perumahan PKS PT Sinar Perdana Caraka (SPC) milik Wilmar grup, FA (20) dan IP (23) serta seorang penadah MTPM (49) dibekuk tim opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Kesemuanya merupakan warga Kepenghuluan Balai Jaya, KM 37 Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Informasi yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (13/6) para pelaku itu melakukan pencurian besi palang pintu air dan besi penutup sumur yang berada di tembok depan perumahan PKS PT SPC.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar, disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik membenarkan.

Dijelaskan Kanit, kejadian itu berawal dari laporan pihak PT SPC, dimana pada Rabu (12/6) sekira pukul 09.00 wib, pihak keamanan atau Security perusahaan melaksanakan patroli pengecekan serta kontrol di sekitar perumahan PKS.

“Pelapor pun terkejut saat melihat besi palang pintu air dan besi tutup sumur yang berada di tembok bagian depan perumahan Pabrik sudah tidak ada lagi (hilang, red),” terang Kanit reskrim

Olej karena itu, lanjut Kanit Reskrim lagi, kemudian pelapot mencari tahu tenpat penampungan besi tua atau Botot yang ada disekitar areal Pabrik dan berhasil menemukan di penampungan Botot milik pelaku MTPM.

Dan dari hasil penyelidikan, dua orang pelaku dan satu orang penadah berhasil diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal  363 jo pasal 480 KUHP dan barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” punkasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share1083TweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Goro Gali Parit bersama Warga

Next Post

Mantan KSAD Meninggal Dunia, Koramil 04/Kubu Kirim Doa dan Zikir Bersama

Next Post

Mantan KSAD Meninggal Dunia, Koramil 04/Kubu Kirim Doa dan Zikir Bersama

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee