• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polres Rohil Tetapkan Tiga Pejabat Sekwan Tersangka Korupsi, Ini Inisialnya

26 November 2019
251
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Setelah melakukan serangkaian penyidikan secara Intensif akhirnya Penyidik tipikor Polres Rohil menetapkan tiga orang tersangka berinisial S,  M,  dan R, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana kontrak media di Sekretariat Dewan ( Sekwan)  Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016.
Hal ini diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH melalui telepone selulernya, Selasa (26/11/ 19).
“Kita sudah menetapkan tiga tersangka,berdasarkan LP nomor : LP/212/A/X/2018/RIAU/RES.ROHIL, dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 20 tahin 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama selama 4 tahun Penjara. ” Ujar Farris Nur Sanjaya. 
Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 892 juta rupiah terkait dana kontrak media di Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil tahun anggaran 2016
Ketiga tersangka ini di ketahui  Inisial S sebagai Sekwan DPRD Rohil, sedangkan M sebagai pengadaan dan S sebagai Bendahara Pengeluaran. “Saat ini berkas ketiga tersangka sedang dalam proses tahap satu,” jelas Farris.
Farris menambahkan di tetapkannya ke tiga tersangka ini, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan secara merathon terhadap saksi-saksi dari sejumlah ratusan awak media yang melakukan kerjasama dengan bagian pengadaan dana media di Sekwan Rohil tahun anggaran 2016-2017.
Ketiga tersangka lanjut Farris, mempunyai peran yang berbed. Tersangka S sebagai penanggungjawab semua kegiatan dana kerjasama media di Sekwan Rohil, Kemudian tersangka M berperan sebagai PPTK kegiatan,  sedangkan  tersangka R berperan sebagai penangungjawab pengeluaran uang kerjasama dana media di Sekwan Rohil. 
“Ketiga tersangaka ditetapkan dengan pasal yang sama,  namun ketiga tersangka saat ini belum kita tahan , nanti bila kita tahan kita akan informasikan lagi kepada media,” tutupnya. (okline.com)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share251TweetSend
Previous Post

Ciptakan Kedekatan, Babinsa Koramil 03/Bgs Sertu Eris Komsos dengan Petani Cabai

Next Post

Pentingnya Ronda Malam, Babinsa Koramil 04/Kubu Sosialisasi kepada Masyarakat

Next Post

Pentingnya Ronda Malam, Babinsa Koramil 04/Kubu Sosialisasi kepada Masyarakat

Kabar Terbaru

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025

Gubernur Abdul Wahid Ditahan, SF Hariyanto Ditunjuk Pimpin Pemprov Riau

5 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee