• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polres Rohil Tetapkan Tiga Pejabat Sekwan Tersangka Korupsi, Ini Inisialnya

26 November 2019
251
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Setelah melakukan serangkaian penyidikan secara Intensif akhirnya Penyidik tipikor Polres Rohil menetapkan tiga orang tersangka berinisial S,  M,  dan R, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana kontrak media di Sekretariat Dewan ( Sekwan)  Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016.
Hal ini diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH melalui telepone selulernya, Selasa (26/11/ 19).
“Kita sudah menetapkan tiga tersangka,berdasarkan LP nomor : LP/212/A/X/2018/RIAU/RES.ROHIL, dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 20 tahin 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama selama 4 tahun Penjara. ” Ujar Farris Nur Sanjaya. 
Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 892 juta rupiah terkait dana kontrak media di Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil tahun anggaran 2016
Ketiga tersangka ini di ketahui  Inisial S sebagai Sekwan DPRD Rohil, sedangkan M sebagai pengadaan dan S sebagai Bendahara Pengeluaran. “Saat ini berkas ketiga tersangka sedang dalam proses tahap satu,” jelas Farris.
Farris menambahkan di tetapkannya ke tiga tersangka ini, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan secara merathon terhadap saksi-saksi dari sejumlah ratusan awak media yang melakukan kerjasama dengan bagian pengadaan dana media di Sekwan Rohil tahun anggaran 2016-2017.
Ketiga tersangka lanjut Farris, mempunyai peran yang berbed. Tersangka S sebagai penanggungjawab semua kegiatan dana kerjasama media di Sekwan Rohil, Kemudian tersangka M berperan sebagai PPTK kegiatan,  sedangkan  tersangka R berperan sebagai penangungjawab pengeluaran uang kerjasama dana media di Sekwan Rohil. 
“Ketiga tersangaka ditetapkan dengan pasal yang sama,  namun ketiga tersangka saat ini belum kita tahan , nanti bila kita tahan kita akan informasikan lagi kepada media,” tutupnya. (okline.com)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share251TweetSend
Previous Post

Ciptakan Kedekatan, Babinsa Koramil 03/Bgs Sertu Eris Komsos dengan Petani Cabai

Next Post

Pentingnya Ronda Malam, Babinsa Koramil 04/Kubu Sosialisasi kepada Masyarakat

Next Post

Pentingnya Ronda Malam, Babinsa Koramil 04/Kubu Sosialisasi kepada Masyarakat

Kabar Terbaru

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku KDRT Terhadap Istri dan Anak

7 Februari 2026

Perkuat Perlindungan Profesi Guru, PGRI Rohil Teken MoU Bersama Polres Rokan Hilir

6 Februari 2026

Polres Rohil Bongkar Praktik Oplos LPG Bersubsidi, 3 Pelaku Diamankan Bersama Ratusan Tabung Gas

6 Februari 2026

Kapolres Apel Gerakan Rohil Bersih Digelar, Forkopimda Komit Dukung Program Nasional Indonesia Asri

6 Februari 2026

KONI Rohil Gelar Rapat Awal Tahun, Bahas Program Strategis 2026 dan Evaluasi Kinerja Pengurus

5 Februari 2026

Bersama Upika, Koramil 03/Bgs Gelar Karya Bakti Bersihkan Pajak Lama

5 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee