• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid-19

Bersama TNI dan Satpol PP, Polres Rohil Gelar Operasi Yustisi

23 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir menggelar kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Bersama TNI dan Satpol PP di Depan Mapolres Rokan Hilir, Kamis (22/04/2021) kemarin.

Operasi Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir dipimpin Wakapolres Rokan Hilir KOMPOL James I.R Rajagukguk, MH,SIK didampingi Kasat Pol PP Suryadi. S.P, Kasat Reskrim AKP. Febriandy, SH. SIK, KBO Satbinmas Iptu S. Damanik dan Ipda S. Siregar selaku Pawas juga para personil TNI/POLRI, Satpol PP.

Dalam operasi gabungan tersebut ditemukan sebanyak 30 orang yang melanggar protokol kesehatan yang terdiri dari sanksi sosial sebanyak 11 pelanggar, denda ditempat dengan sanksi Rp. 100.000 sebanyak 12 orang dan 7 Orang pelanggar yang mengikuti sidang pengadilan dengan hasil putusan denda Rp 50.000,-.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan Operasi Yustisi penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 hari dilakukan bersama tim gabungan untuk penindakan dan himbauan secara stasioner.

“Hari ini, hasil operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan ditemukan sebanyak 30 pelanggar dengan hasil yang dicapai yakni denda ditempat 12 orang adalah Rp. 1.200.000,- dan denda hasil persidangan 7 orang adalah Rp. 350.000,-. Jadi total keseluruhan adalah Rp. 1.550.000,” jelasnya.

Kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 dalam pelaksanaannya memberikan sanksi kepada masyarakat, pengemudi roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker. (rilis)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Setelah SPBU di Balam 24, PN Rohil Juga Putuskan SPBU di Merangin Kampar Milik Syafril

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Komsos dengan Masyarakat Bahas Ekonomi yang Lesu

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Komsos dengan Masyarakat Bahas Ekonomi yang Lesu

Kabar Terbaru

PAN Rohil Perkuat Perlindungan Kader Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

19 April 2026

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee