• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Setelah SPBU di Balam 24, PN Rohil Juga Putuskan SPBU di Merangin Kampar Milik Syafril

22 April 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Gugatan Kh Syafril Patoh SE MSi terhadap Firman Kahar Putra dan Wahyu Kahar Putra yang menguasai SPBU yang berada di Jalan lintas Bangkinang-Sumbar Desa Merangin Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Bangkinang kembali di Kabulkan pengadilan negeri (PN) Rokan Hilir.

“Allahuakbar,” ujar Syafril dengan semangat saat ketua Majelis Hakim PN Rohil Andry Simbolon SH MH mengetuk palu putusan, pada sidang yang digelar, Kamis (22/4/2021). 

Dalam putusan nomor 20/pdt.g/2020/pn.rhl itu, majelis hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi tergugat dan membatalkan seluruh akta-akta yang ada kaitannya atara Syafril dan firman dengan Wahyu dibatalkan. Sehingga status SPBU Merangin sah kembali milik Syafril.

“Kami bersyukur atas putusan kemenangan hari ini. Karena selama tahun 2012 sampai sekarang SPBU itu di kuasai mereka. InshaAllah dalam waktu dekat, akan segera kami ambil kembali SPBU itu,” terang Syafril.

Adi Murphi Malau SH MH selaku Kuasa Hukum Syafril mengatakan, atas putusan itu perkara antara Syafril dengan Kahar mengenai SPBU Merangin bahwa telah sah kembali menjadi milik Syafril meski sejak tahun 2012 dikuasai Kahar.

“Ini perkaranya sama antara SPBU Merangin dan SPBU Balam. SPBU Balam juga sudah di putus dan pak Syafril yang menang. Pertimbangan hukumnya sama jelas bahwa jual beli dengan Firman Kahar itu cacat hukum karena masih yang dijualbelikan dalam jaminan bank BNI,” paparnya.

Dalam hal ini, Syafril sebagai penggugat I dan Titiek Pujowati sebagai penggugat II, menggugat Wahyu Kahar Putra sebagai tergugat I, Firman Kahar Putra tergugat II dan Kahar Wirianto tergugat III serta H Khalaidin SH MH turut tergugat I, BPN Kampar turut tergugat II dan PT BNI turut tergugat III. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Residivis Sabu dan Warga Asal Delitua Sumut Ditangkap Polisi di Rohil

Next Post

Bersama TNI dan Satpol PP, Polres Rohil Gelar Operasi Yustisi

Next Post

Bersama TNI dan Satpol PP, Polres Rohil Gelar Operasi Yustisi

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee