Inforohil.com, Bagan Batu – Akhirnya pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Bakti ditangkap polisi. Pengungkapan kembali dipimpin oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala dan berhasil mengamankan puluhan gram sabu siap edar.
Penggerebekan berlangsung pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di areal perkebunan masyarakat, Simpang Jengkol, Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pria mencurigakan yang diketahui berinisial J alias Bagol (44) dan RH alias Rahmat (49).
Dari tangan RH alias Rahmat, polisi menemukan paket sabu siap edar, alat hisap, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. Sementara dari J alias Bagol, petugas menyita sabu dalam jumlah lebih besar, timbangan digital, dan ratusan plastik klip pembungkus.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 47,41 gram, ditambah 0,72 gram dari tersangka lainnya.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah J alias Bagol. Hasilnya, ditemukan ribuan plastik kemasan kosong yang diduga akan digunakan untuk membungkus sabu, menguatkan dugaan aktivitas peredaran dalam skala besar.
Selain narkotika, aparat turut mengamankan dua unit sepeda motor, dua unit handphone, alat hisap, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), yang memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan wilayahnya dari peredaran narkoba.
“Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar narkoba di Bagan Sinembah. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut di Polres Rokan Hilir.
Sekedar diketahui, keresahan masyarakat di wilayah tersebut terhadap peredaran Narkotika jenis sabu sudah lama terjadi. Bahkan pada bulan Juni tahun 2025 lalu, tepatnya pada Rabu tanggal 18, warga memasang spanduk tentang Narkoba di pos Polisi. “Selamat Datang di Kampung Narkoba, Mau Belanja Datang Kesini,”.
Spanduk itu dipasang persis di pagar halaman Pos Polisi atau Pos Bhabinkamtibmas, Simpang Ompong, Dusun Bakti.
Peristiwa lainnya juga pernah terjadi, yakni pembakaran sepeda motor milik seorang terduga pengedar Sabu oleh seseorang yang kesal ayahnya ditangkap polisi , sementara pemilik motor berhasil kabur. .
Peristiwa itu terjadi di wilayah Simpang Ompong, Dusun Bakti Karya, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (24/2/2025) malam.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, seorang pemuda itu berinisial G. Dia tidak terima ayahnya inisial S ditangkap polisi. Sedangkan teman ayahnya inisial SN berhasil kabur meninggalkan sepeda motor.
“Diduga anak korban tidak terima karena teman ayahnya kabur, sehingga sepeda motor milik teman ayahnya jenis Yamaha poswan (F1ZR) dibakar,” kata salah satu warga setempat.
Dari informasi yang ia dapat, si SN datang ke rumah S. Tidak berapa lama kemudian, tim kepolisian diduga dari Polres Rokan Hilir tiba dan langsung melakukan penangkapan terhadap S. Sementara SN berhasil kabur meninggalkan sepeda motornya. ***








