• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Pondok Kresek Ditangkap Polsek Pujud

16 April 2026
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Pujud — Aparat Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah Pondok Kresek, Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (15/04/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka masing-masing berinisial S (46) dan istrinya P (46) diamankan petugas saat berada di kediamannya. Keduanya diduga berperan aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Saat itu, tersangka perempuan sempat membuang sebuah kaleng yang setelah diperiksa berisi sabu,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pengembangan di lokasi, petugas kemudian mengamankan tersangka S yang berada di dalam rumah. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan aparat setempat membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain 6 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 gram, sejumlah plastik kosong, pipet yang telah dimodifikasi, tisu pembungkus, serta dua unit handphone.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp47.350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

“Dari pengakuan awal, sabu tersebut merupakan milik tersangka pria. Namun keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran. Saat ini masih kami dalami peran masing-masing,” tambahnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Pujud menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. ***

ShareTweetSend
Previous Post

Warung Remang-remang jadi Sasaran KRYD Polsek Pujud, Antisipasi Narkoba dan Gangguan Kamtibmas

Next Post

Strong Point Pagi Polsek Bagan Sinembah: Lalu Lintas Lancar, Aktivitas Warga Nyaman

Next Post

Strong Point Pagi Polsek Bagan Sinembah: Lalu Lintas Lancar, Aktivitas Warga Nyaman

Kabar Terbaru

PAN Rohil Perkuat Perlindungan Kader Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

19 April 2026

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee