Inforohil.com, Bagan Batu — Fenomena serangan terkoordinasi di media sosial terhadap Bupati Rokan Hilir H. Bistamam telah memicu sorotan tajam dari aktivis pegiat anti rasuah Arjuna Sitepu, yang tergabung dalam Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi [YDPP KPK TIPIKOR) yang menyebut pola ini bukan kritik biasa tetapi “Upaya sistematis menggiring opini publik” yang kini bisa dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang efektif berlaku pada 2026.
Arjuna mengecam penggunaan akun anonim dan akun palsu untuk menyebar narasi negatif yang tidak didukung data dan fakta, serta memanipulasi persepsi publik demi menjatuhkan kredibilitas figur kepala daerah yang sah.
“Ini bukan sekadar kritik. Ini operasi pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang bisa digolongkan sebagai kejahatan berdasarkan KUHP baru,” tegas Arjuna dalam keterangan persnya, Selasa (27/1/2026).
Menurut Arjuna, pelaku yang secara sadar menyiarkan atau menyebarkan kabar bohong (fake news) yang menimbulkan keresahan publik dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda besar di bawah ketentuan KUHP Baru, khususnya Pasal 262–263 tentang penyebaran informasi palsu atau tidak terverifikasi yang mengganggu ketertiban umum.
“Penerapan pasal ini akan berjalan beriringan dengan UU ITE yang telah direvisi untuk memastikan batasan-batasan hukumnya jelas”.
Selain itu, Arjuna juga menyoroti Pasal 434 KUHP Baru tentang fitnah dan pencemaran nama baik, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda sampai Rp200 juta jika tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan. Jika melalui media digital (internet/sosmed), ancaman bisa merujuk pada UU ITE yang berpotensi lebih tinggi.
“KUHP baru memberikan ruang hukum yang jelas untuk menindak mereka yang mengorbankan nama baik individu demi kepentingan tertentu,” ujar Arjuna, menambahkan bahwa ancaman pidana ini harus menjadi efek jera nyata di ruang digital.
Analisis hukum juga menyebutkan bahwa penyebaran berita bohong secara sadar yang menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat merupakan delik serius, bukan sekadar masalah etika digital. Sanksi pidana ini menegaskan bahwa ruang maya bukan wilayah tanpa aturan, hoaks dan fitnah bisa berujung di balik jeruji besi.
Arjuna juga mengimbau masyarakat Rokan Hilir untuk lebih kritis terhadap informasi yang berseliweran di media sosial dan tidak terjebak dalam narasi yang dibentuk oleh akun palsu atau kepentingan terpadu di baliknya.
“Jika kritik itu benar demi perbaikan, sampaikan dengan data, fakta, dan akal sehat. Bukan melalui fitnah dan manipulasi informasi yang berpotensi pidana,” pungkas Arjuna.
Kepada aparat penegak hukum, Arjuna mendesak agar penyidikan terhadap pelaku buzzer anonymos dan akun palsu segera dilakukan, sehingga ruang publik digital tidak lagi menjadi medan operasi propaganda yang merusak integritas kepala daerah serta stabilitas demokrasi lokal.
Catatan hukum:
Penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keresahan publik dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda tinggi di bawah KUHP Baru.
Fitnah atau pencemaran nama baik yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dipidana hingga 3 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. ***









