Inforohil.com, Bagan Batu – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Sosialisasi Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis (4/12/2025), tepatnya di Ballroom Suzuya Bagan Batu. Kegiatan ini menghadirkan jajaran pengurus Apkasindo, mulai dari Ketua Apkasindo Rohil Tommy Sihombing, Sekretaris Esron Manalu, hingga perwakilan koperasi binaan Apkasindo.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan kebun sawit rakyat tercatat, terdokumentasi, dan memiliki legalitas yang sah melalui penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).
Ketua DPD Apkasindo Rohil Tomi Sihombing, melalui Sekretaris Esron Manalu, menegaskan bahwa pendataan sawit rakyat sangat penting bagi petani swadaya. Dengan data yang valid, kepemilikan lahan dapat dibuktikan secara administrasi dan menjadi dasar penerbitan STD-B.
“Pendataan yang akurat memungkinkan pemerintah menyalurkan berbagai bentuk bantuan secara tepat sasaran, mulai dari subsidi pupuk, benih, sarana dan prasarana (Sarpras), hingga Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Selain itu, STD-B juga mempermudah penerbitan dokumen legalitas dan sertifikasi standar perkebunan,” ujar Esron Manalu.
Sementara itu, Kepala DKPP Rohil Cici Mawardi Athar dalam paparannya menjelaskan bahwa pendataan dan penerbitan STD-B memiliki landasan hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit.
Cici menuturkan bahwa STD-B memiliki sejumlah tujuan strategis, mulai dari menghimpun data kepemilikan kebun rakyat, mendukung penyaluran program pemerintah seperti subsidi dan peremajaan, hingga mendorong tata kelola usaha perkebunan yang berkelanjutan.
“STD-B juga membantu meningkatkan kapasitas kelembagaan petani, mendorong praktik perkebunan yang baik, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain itu, manfaat STD-B meliputi pendataan statistik perkebunan, identifikasi permasalahan pekebun, kelengkapan syarat sertifikasi perkebunan berkelanjutan, serta persyaratan memperoleh pendanaan dari APBN maupun APBD.
“Dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan kebijakan peningkatan daya saing sektor perkebunan, sekaligus memperkuat sistem ketelusuran dan tata kelola,” tutup Cici.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama Kadis DKPP, pengurus Apkasindo, dan peserta sosialisasi sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat sektor perkebunan rakyat di Rokan Hilir. ***









