• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lakalantas

Ops Patuh, Polisi Himbau Pengendara Tertib Protokol Kesehatan

27 Juli 2020
24
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagan Batu – Kegiatan Operasi Patuh yang dimulai sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 selain memberikan tindakan tegas, jajaran Satuan Lalulintas Polres Rokan Hilir juga melakukan sosialisasi kepada para pengguna jalan. 
Untuk itu para pengendara diharapkan agar dapat melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm pengaman. 
“Bagi warga masyarakat kabupaten Rokan Hilir yang berkendara di jalan raya, pastikan kelengkapan kendaraan anda. Dan untuk saat ini kita melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum kita laksanakan kegiatan Operasi Patuh,” ujar Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah, Iptu H Syaf Yandra SH, Senin (27/7).
Dan untuk itu, lanjut Kasat lagi bagi pengguna jalan harus mempersiapkan kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, kaca spion, plat nomor, serta tetap patuhi Pertokol kesehatan dengan menggunakan masker. 
“Intinya, para pengendara harus mematuhi aturan yang ada termasuk menggunakan masker saat berkendara,” ujar Kanit Lantas lagi. 
Lebih lanjut Kanit Lantas juga menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara tak mengindahkan protokol kesehatan saat berkendara. ”Akan dilakukan penilangan secara humanis dan mengedepankan himbauan dalam melaksanakan protokol kesehatan,” ungkap Syaf Yandra.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pengemudi dilarang melawan arus dan juga dilarang menggunakan HP saat mengemudi, dilarang berkendara dalam pengaruh alkohol, dilarang berkendara melebihi batas kecepatan, dilarang berkendara dibawa umur. 
“Juga dilarang berkendara lebih dari 3 orang wajib menggunakan sabuk pengaman (safety Belt), dilarang menggunakan lampuh Rotator atau Strobow patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan anda dijalan ingat keluarga tercinta, menunggu di rumah,” himbau Iptu H Syaf Yandra. (iloeng**)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share24TweetSend
Previous Post

Panwas Bangko Pusako Sosialisasikan Perananan Pilkada Pada Pemilih Pemula

Next Post

Sisir Pelabuhan, Tim Gabungan Tak Temukan WNA

Next Post

Sisir Pelabuhan, Tim Gabungan Tak Temukan WNA

Kabar Terbaru

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

26 Januari 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

25 Januari 2026

Bupati Bistaman Buka Sosialisasi Sekolah Garuda dan Siapkan Lahan 25 Hektar

24 Januari 2026

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee