• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Seperti Perusahaan Abal-Abal, Kok Bisa Pembangunan Puskesmas di Tanah Putih Dimenangkan PT Fajar Dhuha

30 Juli 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tampak dua pekerja tidak pakai helm dan masker
Inforohil.com, Ujung Tanjung –  PT Fajar Dhuha selaku pemenang tender pembangunan baru Puskesmas PONED/DAK tahun anggaran 2020 yang berada di Kelurahan Banjar XII tampaknya seperti perusahaan abal-abal.
Pasalnya, masih tahap awal proses pekerjaan proyek pembangunan puskesmas yang bernilai 6,4 miliar itu banyak tidak sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang terdapat dalam dokumen prakualifikasi lelang. 
Tentunya, hal ini menjadi tanda tanya besar mengapa proyek seperti ini bisa dimenangkan oleh perusahaan yang tidak mengikuti spesifikasi teknis. 
Misalnya, seperti yang tertuang dalam pasal 3 mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dilapangan tampak para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm. 
Selain itu, pada pasal 3 poin tiga, PT Fajar Dhuha tidak menyediakan gudang atau barak kerja untuk tempat peyimpanan dan bahan alat pekerjaan.
Perusahaan yang beralamat di PT Fajar Dhuha beralamat Jalan Kelapa Pati Tengah Desa Kelapa Pati Bengkalis itu, juga tidak melaksanakan poin 4 pasal 3 mengenai penyediaan pagar sementara. Padahal seharusnya untuk keamanan pelaksanaan pekerjaan maka pelaksana harus membuat pagar sementara (Pengaman)
Tampak tidak ada pagar seng
Perusahaan diminta harus membuat pagar sementara yang terbuat dari seng BJLS ( 6 Kaki) dengan rangka kayu. Panjang 
pagar sementara disesuaikan dengan bestek.
Bukan hanya itu, perusahaan tersebut juga melanggar Pasal 2 pada Poin 1. Dimana kontraktor tersebut harusnya menyediakan Instalasi Listrik (SNI 0225-97-D). Tapi dilapangan perusahaan itu menggunakan listrik kantor gedung SMA yang digunakan sebagai tempat tidur pekerja barak dan penyimpanan barang. 
Adalagi, perusahaan itu juga tidak mengikuti himbauan pemerintah untuk melakukan pencegahan Covid19. Dilapangan, para pekerja proyek juga tampam tidak menggunakan masker. 
Sementara itu, pihak perusahaan maupun pihak dinas kesehatan belum bisa dikonfirmasi terkait banyaknya 
tidak sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang terdapat dalam dokumen prakualifikasi lelang. (Syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

PT BSS Kembali Serahkan Sapi Untuk Kurban Kepada Warga

Next Post

Ketahanan Pangan, Babinsa Melaksanakan Pendampingan Pertanian

Next Post

Ketahanan Pangan, Babinsa Melaksanakan Pendampingan Pertanian

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee