Tampak dua pekerja tidak pakai helm dan masker |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – PT Fajar Dhuha selaku pemenang tender pembangunan baru Puskesmas PONED/DAK tahun anggaran 2020 yang berada di Kelurahan Banjar XII tampaknya seperti perusahaan abal-abal.
Pasalnya, masih tahap awal proses pekerjaan proyek pembangunan puskesmas yang bernilai 6,4 miliar itu banyak tidak sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang terdapat dalam dokumen prakualifikasi lelang.
Tentunya, hal ini menjadi tanda tanya besar mengapa proyek seperti ini bisa dimenangkan oleh perusahaan yang tidak mengikuti spesifikasi teknis.
Misalnya, seperti yang tertuang dalam pasal 3 mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dilapangan tampak para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm.
Selain itu, pada pasal 3 poin tiga, PT Fajar Dhuha tidak menyediakan gudang atau barak kerja untuk tempat peyimpanan dan bahan alat pekerjaan.
Perusahaan yang beralamat di PT Fajar Dhuha beralamat Jalan Kelapa Pati Tengah Desa Kelapa Pati Bengkalis itu, juga tidak melaksanakan poin 4 pasal 3 mengenai penyediaan pagar sementara. Padahal seharusnya untuk keamanan pelaksanaan pekerjaan maka pelaksana harus membuat pagar sementara (Pengaman)
Tampak tidak ada pagar seng |
Perusahaan diminta harus membuat pagar sementara yang terbuat dari seng BJLS ( 6 Kaki) dengan rangka kayu. Panjang
pagar sementara disesuaikan dengan bestek.
Bukan hanya itu, perusahaan tersebut juga melanggar Pasal 2 pada Poin 1. Dimana kontraktor tersebut harusnya menyediakan Instalasi Listrik (SNI 0225-97-D). Tapi dilapangan perusahaan itu menggunakan listrik kantor gedung SMA yang digunakan sebagai tempat tidur pekerja barak dan penyimpanan barang.
Adalagi, perusahaan itu juga tidak mengikuti himbauan pemerintah untuk melakukan pencegahan Covid19. Dilapangan, para pekerja proyek juga tampam tidak menggunakan masker.
Sementara itu, pihak perusahaan maupun pihak dinas kesehatan belum bisa dikonfirmasi terkait banyaknya
tidak sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang terdapat dalam dokumen prakualifikasi lelang. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks