• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

Jadikan Kabupaten Layak Anak, Upaya DPRD Rohil Lindungi Anak Melalui Perda

22 Februari 2023
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Untuk melindungi hak anak dari segala macam bentuk diskriminasi, maka DPRD Rohil berupaya membentuk peraturan daerah (Perda).

Bapemperda DPRD Rohil sedikitnya mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD Rohil, salah satunya Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Dipaparkan Ketua Bapemperda Darwis Syam, Rabu (22/2/2023) diajukannya Ranperda tersebut atas pertimbangan pertama, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Karena dianggap sebagai sebuah aturan yang cukup memadai dalam mewujudkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak anak, namun yang harus ditegaskan kembali adalah komitmen untuk melindungi, memenuhi serta menghormati hak anak harus diimplementasikan dalam program yang komplit.

Kedua, kata Darwis, untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 25 tahun 2001, Pemerintah Kabupaten Kota memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan kebijakan kabupaten layak anak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, lanjutnya penyelenggaraan pelindung anak baik di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial anak-anak yang menjadi korban kekerasan perdagangan eksploitasi secara ekonomi dan seksual.

Lalu, anak yang bekerja tidak mendapatkan perlindungan, anak terlantar, anak penyandang disabilitas, anak korban penyalahgunaan narkoba serta anak yang berhadapan dengan hukum.

“Yang harus melakukan peran dan tanggung jawab atas hak anak ini adalah semua pihak baik orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah,” sebut Darwis. (Gabe)

ShareTweetSend
Previous Post

Pansus A DPRD Rokan Hilir dan Bapenda Lanjutkan Rapat Kerja Bahas Retribusi dan Pajak Daerah

Next Post

Bupati Rohil Resmikan Event Wisata Budaya Jejamu Teluk Gong

Next Post

Bupati Rohil Resmikan Event Wisata Budaya Jejamu Teluk Gong

Kabar Terbaru

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026

Polres Rohil Intensifkan Patroli di Perairan Panipahan, Antisipasi Penyelundupan Narkoba

18 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee