• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

Pansus A DPRD Rokan Hilir dan Bapenda Lanjutkan Rapat Kerja Bahas Retribusi dan Pajak Daerah

20 Februari 2023
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Panitia Khusus (Pansus) A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini melanjutkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi daerah dan pajak daerah di Ruang Pansus DPRD Rohil di Bagansiapiapi, Senin (20/2/2023).

Rapat Pansus A tersebut dipimpin Pimpinan DPRD Rohil Hamzah SHi ,Di dampingi Ketua Pansus A Darwis Syam ,SE ,serta anggota Nansus A lainnya Imam Suroso, SE dan Hj Sunirah.

Ketua Pansus A Darwis Syam mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar guna mendalami Ranperda terkait retribusi dan pajak daerah sebanyak 106 Pasal serta regulasinya.

“Masih dalam pembahasan seputar retribusi dan pajak daerah seperti pajak kendaraan yang nantinya akan masuk ke khas daerah,” terangnya.

Darwis Syam mengatakan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi masih sama dan tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa pajak kenderaan dan tukar balik nama kenderaan nantinya diatur dalam Peraturan Daerah Pemda Rohil.

“Pajak kenderaan dulu diatur provinsi, sejak Undang-Undang terbaru, pajak kenderaan akan diatur melalui peraturan daerah Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (Wisman)

Pansus A DPRD Rohil menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait perda retribusi dan pajak daerah. (syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Korban Tewas Di Bagansinembah, Ternyata Pelaku Dibekali Senapan Angin Oleh Pengelola Lahan 500 Hektar

Next Post

Jadikan Kabupaten Layak Anak, Upaya DPRD Rohil Lindungi Anak Melalui Perda

Next Post

Jadikan Kabupaten Layak Anak, Upaya DPRD Rohil Lindungi Anak Melalui Perda

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee