• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lakalantas

Penertiban Truk ODOL, Kadishub Rohil: Wewenang Kepolisian

29 Agustus 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kadishub Rohil, Jasrianto S.Sos. (Foto: Zul Fadli/Riaupos)

Inforohil.com, Bagan Batu – Terkait pemberitaan masih melintasnya truk yang Over Dimensi Over Loading atau disingkat ODOL di Jln Wan Mohd. Noor atau sebelumnya Jln Sisingamangaraja (Sei Buaya) Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) angkat bicara.

Berita terkait: Siap-siap, Kendaraan Over Dimensi di Rohil Bakal Ditertibkan 

Melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/08) petang kemarin, Kadishub Rohil Jasrianto S.Sos mengatakan bahwa untuk penertiban adalah wewenang pihak kepolisian.

“Disitu (Undang Undang) jelas bahwa Dishub Tupoksinya hanya sarana jalan. Jika jalan nasional oleh kementrian, Provinsi oleh Dishub Provinsi dan Kabupaten oleh Dishub Kabupaten,” tegas mantan Camat Bagan Sinembah tersebut.

Baca juga: Truk ODOL Melintas di Sei Buaya , Warga Minta Camat Beri Perhatian 

Dijelaskannya, fungsi penegakan hukum di jalan merupakan tugas fungsi dari pihak kepolisian, sedangkan Dinas Perhubungan hanya boleh melakukan penegakan hukum terbatas di dalam terminal dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.

“Urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalulintas oleh Kepolisian Republik Indonesia,” paparnya.

Jasrianto juga memaparkan apabila Dishub akan melakukan penegakan hukum maka wajib berkoordinasi dan didampingi pihak kepolisian, tidak boleh melakukan secara sendiri penegakan hukum.

“Jika tetap melaksanakan secara sendiri tentunya melanggar undang undang itu sendiri, dan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Berbeda dengan kepolisian bahwa sesuai undang undang merupakan tugas pokok dan fungsi dalam melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. 

“Namun begitu pihak kepolisian dapat meminta bantuan teknis Dinas Perhubungan apabila diperlukan seperti pemeriksaan aspek teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian khusus,” tandasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa di Kubu Kembali Himbau Masyarakat Tertib Memakai Masker

Next Post

Babinsa Melaksanakan Pendampingan Penyaluran Bansos Tahap 4

Next Post

Babinsa Melaksanakan Pendampingan Penyaluran Bansos Tahap 4

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee