• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Koruptor Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Akhirnya Divonis 6,6 Tahun Penjara

26 Oktober 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang pembacaan putusan kasus korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Bagansiapiapi, Rabu (26/10/2022) melalui teleconference /zoom.

Dalam Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Effendi SH menyatakan terdakwa Tito Rahmat Prasetyo (TRP) telah terbukti bersalah secara bersama-sama dengan NS (dalam berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.483.335.260,-.

Adapun amar putusan PN Pekanbaru Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Pbr menyatakan terdakwa TRP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasi Intel Kejari Rokan Hilir (Rohil) Yogi Hendra SH MH mengatakan, putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6,6 tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” jelas Yogi.

Yogi menambahkan, bahwa atas putusan yang dibacakan terdakwa TRP yang berada di Lapas Bagan Siapiapi dihadirkan melalui media teleconference/zoom melalui Penasihat Hukumnya bersikap pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis tersebut. Sedangkan Jupri Wandi Banjarnahor SH selaku Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (Syawal)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ditangkap BNN , Pemilik Shabu 4 Kilogram Dilimpahkan ke Kejari Rohil 

Next Post

Kejari Rohil Setorkan Uang Hasil Tipikor 411 Juta ke PJs Penghulu Panipahan Laut

Next Post

Kejari Rohil Setorkan Uang Hasil Tipikor 411 Juta ke PJs Penghulu Panipahan Laut

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee