• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Modus Ganjal ATM dan Sajam Diungkap Polres Rohil di HUT Bhayangkara

1 Juli 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Press release yang digelar Polres Rokan Hilir (Rohil) juga mengungkapkan 2 kasus lain yakni modus Ganjal ATM dan kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam).

Press release itu dipimpin Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK di Gedung Humas Polres Rohil, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih bersempena HUT Bhayangkara pada Jumat (01/07/2022).

Dari kasus modus ganjal ATM, 2 pelaku diamankan yakni H alias Ucok (46) alamat Pasar Baru Selat Panjang dan N alias Daeng (46) alamat Tanjung Medang Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.

“Keduanya diamankan pada Senin 27 Juni 2022 di lokasi Tanjung Batu dan Jalan Kuantan Pekanbaru,” terang Nurhadi.

Modus ganjal ATM itu memakan korban bernama Nengsi Karlina Nurfatimah (21) seorang guru Honorer warga Sei Rumbia Kecamatan Bangko Pusako. ATM nya terganjal di sebuah mesin ATM di Toko Litemart KM 03 Balam pada 17 Juni 2021 lalu.

Serta korban lainnya, Indriani Syafitri (36) alamat KM 03 Manggala Junction di sebuah mesin ATM di SPBU Codo pada 27 Juni 2021 dan korban seorang ibu Bhayangkari Dumai di SPBU Terminal Kota Dumai.

“Jadi, modus pelaku ini pura-pura membantu korban yang sebelumnya mengintip PIN saat sedang mengambil uang, sebelumnya pelaku juga sudah mengganjal tusuk gigi dan gergaji besi ukuran kecil didalam mesin ATM, pelaku menukar kartu ATM yang identik dengan kartu ATM korban, ada berbagai kartu ATM yang dimiliki pelaku totalnya 25,” beber Nurhadi.

Dalam press release itu, Kapolres juga mengungkapkan tindak pidana Sajam yang dilakukan oknum anggota Serikat Pekerja pada Selasa (28/06/2022) lalu terkait dualisme kepengurusan Serikat Pekerja.

“Tujuannya ke PKS PT. SRM di Teluk Mega, saat dirazia di dalam mobil Innova ditemukan Sajam yakni 2 samurai dan gagang cangkul. Pelaku berinisial DS dikenakan pasal UU Darurat,” terang Nurhadi kembali.

Persoalan Dualisme Kepengurusan serikat pekerja itu, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan Disnaker dan Bupati Rohil untuk mencari solusinya antara serikat pekerja SPTI kubu H dan kubu F.

“Apabila ada yang coba-coba  buat onar atau menggangu Kamtibmas, kita tidak segan-segan akan menindak tegas,” pungkasnya. (iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Hitungan Jam, Kawanan Rampok Gunakan Air Softgun Berhasil Dibekuk Polres Rohil

Next Post

Disaksikan Masyarakat Lintas Provinsi, DLAB I PTPN III Tebar Bibit Ikan di Kali Wates

Next Post

Disaksikan Masyarakat Lintas Provinsi, DLAB I PTPN III Tebar Bibit Ikan di Kali Wates

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee