• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Curi TBS PTPN V Tanjung Medan, RH Digelandang ke Polsek Pujud

1 Oktober 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Terlapor pencurian TBS milik PTPN V Tanjung Medan saat diamankan di Mapolsek Pujud. (Foto: Humas Polres Rohil)

Inforohil.com, Tanjung Medan – RH alias Dayat (51) warga Dusun Pematang Genting Kepenghuluan Pujud Kabupaten Rokan (Rohil) ini terpaksa digelandang ke Mapolsek Pujud.

Pasalnya, RH alias Dayat kedapatan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik PTPN V Tanjung Medan, Selasa (28/09/2021) kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Jumat (01/10/2021) membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian TBS tersebut.

“Ya, kepada petugas security, Terlapor mengakui mencuri TBS milik PTPN V Tanjung Medan,” ungkap Juliandi.

Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula pada Selasa (28/09) sekira pukul 15.00 wib, pelapor, Parhrijal (39) yang merupakan kepala security sedang berada di PKS PTPN V Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan, dihubungi oleh security, Taufik (24).

Lantas Taufik memberitahukan kepada pelapor telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. “Bang ini ada informasi ada yang ditangkap nyuri sawit,” katanya kepada pelapor.

Mendengar itu, pelapor kemudian menuju TKP tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling III, benar saja, terlapor dan barang bukti 10 tandan buah segar dan berondolan sawit sebanyak 2 karung sudah diamankan security.

“Pelapor kemudian melaporkan kepada pimpinan perusahaan dan membawa terlapor bersama barang bukti ke kantor besar,” beber Juliandi.

Dan setelah melakukan interogasi terhadap terlapor, selanjutnya terlapor digelandang ke Mapolsek Pujud pada Rabu (29/09) sekira pukul 14.30 wib guna proses lebih lanjut.

“Dari interogasi awal, terlapor mengakui telah mengambil buah sawit dengan menggunakan ‘Egrek’, terhadap terlapor selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses selanjutnya,” tukasnya. (iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Koramil 03/Bgs Upacara Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual

Next Post

Meski Nihil, Babinsa Koramil 03/Bgs Tetap Tegakkan Prokes

Next Post

Meski Nihil, Babinsa Koramil 03/Bgs Tetap Tegakkan Prokes

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee