Terlapor pencurian TBS milik PTPN V Tanjung Medan saat diamankan di Mapolsek Pujud. (Foto: Humas Polres Rohil)
Inforohil.com, Tanjung Medan – RH alias Dayat (51) warga Dusun Pematang Genting Kepenghuluan Pujud Kabupaten Rokan (Rohil) ini terpaksa digelandang ke Mapolsek Pujud.
Pasalnya, RH alias Dayat kedapatan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik PTPN V Tanjung Medan, Selasa (28/09/2021) kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Jumat (01/10/2021) membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian TBS tersebut.
“Ya, kepada petugas security, Terlapor mengakui mencuri TBS milik PTPN V Tanjung Medan,” ungkap Juliandi.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula pada Selasa (28/09) sekira pukul 15.00 wib, pelapor, Parhrijal (39) yang merupakan kepala security sedang berada di PKS PTPN V Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan, dihubungi oleh security, Taufik (24).
Lantas Taufik memberitahukan kepada pelapor telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. “Bang ini ada informasi ada yang ditangkap nyuri sawit,” katanya kepada pelapor.
Mendengar itu, pelapor kemudian menuju TKP tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling III, benar saja, terlapor dan barang bukti 10 tandan buah segar dan berondolan sawit sebanyak 2 karung sudah diamankan security.
“Pelapor kemudian melaporkan kepada pimpinan perusahaan dan membawa terlapor bersama barang bukti ke kantor besar,” beber Juliandi.
Dan setelah melakukan interogasi terhadap terlapor, selanjutnya terlapor digelandang ke Mapolsek Pujud pada Rabu (29/09) sekira pukul 14.30 wib guna proses lebih lanjut.
“Dari interogasi awal, terlapor mengakui telah mengambil buah sawit dengan menggunakan ‘Egrek’, terhadap terlapor selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses selanjutnya,” tukasnya. (iloeng)