Salah satu kendaraan dinas tak layak pakai yang akan dilelang. (Foto: BPKAD Rohil).
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir mulai melakukan penertiban aset kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah terdata dengan baik sekaligus mengoptimalkan nilai ekonomis kendaraan yang sudah tidak produktif.
Penertiban tersebut meliputi pengamanan, inventarisasi, pemeriksaan administrasi hingga penilaian terhadap kendaraan dinas, khususnya yang kondisinya sudah tidak layak digunakan dan tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki.
Kendaraan yang memenuhi kriteria selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pemindahtanganan, termasuk penjualan melalui lelang maupun penghapusan aset.
Kepala BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, M. Fauzi, S.IP., M.Si., M.H., mengatakan penertiban aset merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus menghindari aset yang tidak produktif terus menjadi beban pemeliharaan.
Menurutnya, setiap aset milik pemerintah daerah harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat dan nilai tambah bagi daerah.
“Melalui penertiban dan optimalisasi aset ini, kita ingin memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah benar-benar terdata, terjaga, dan memberikan manfaat. Kendaraan yang sudah tidak produktif dan tidak ekonomis untuk diperbaiki dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme lelang, sehingga hasilnya dapat menjadi tambahan penerimaan bagi daerah,” ungkap Fauzi.
Ia menjelaskan, hasil pengelolaan dan pemindahtanganan aset daerah yang dilakukan secara sah juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, khususnya pada kelompok Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah, sesuai klasifikasi dan ketentuan penganggaran yang berlaku.
BPKAD Rohil menargetkan penertiban aset ini dapat menciptakan pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, sehingga aset pemerintah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki nilai manfaat yang jelas.
“Kita ingin mengubah aset yang selama ini menjadi beban pemeliharaan menjadi aset yang memiliki nilai ekonomis. Dengan pengelolaan yang tepat, aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penerimaan yang sah dan mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah,” tutupnya. (iloeng)
