Inforohil.com, Bangko Pusako – Dalam rangka mendukung komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran narkotika, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (15/5/2026), setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bangko Pusako.
Atas perintah Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir, S.H. bersama tim langsung bergerak melakukan penindakan di Dusun Sei Rumbia, Kelurahan Bangko Permata.
Sekira pukul 16.40 WIB, tim berhasil mengamankan empat orang pria berinisial AW, KA, HA dan M di area perkebunan sawit. Dari tangan para pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 43,3 gram, uang tunai Rp1.550.000, empat unit handphone, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S alias A. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S alias A bersama seorang pria lainnya berinisial SH di area perkebunan sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, sekira pukul 18.36 WIB.
Saat hendak diamankan, S alias A sempat berupaya melarikan diri. Dari kedua pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa tas, pakaian, handphone, sepeda motor, jam tangan serta uang tunai sebesar Rp2.382.000.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua unit rumah kontrakan milik S alias A di Jalan Lintas Riau–Sumut KM 9, Kepenghuluan Bangko Jaya, yang turut disaksikan perangkat setempat. Dari lokasi tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu butir pil ekstasi warna kuning, lima unit timbangan digital, plastik bening kosong, alat pendukung peredaran narkotika serta berbagai barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkoba.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna putih yang dirental oleh tersangka. Dari dalam kendaraan ditemukan sebanyak 283 butir peluru tajam berbagai jenis kaliber.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap keenam tersangka menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. ***









