Inforohil.com, Pujud – Jajaran Polsek Pujud menggelar patroli dan pengecekan di sejumlah titik rawan penyakit masyarakat (pekat) dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepenghuluan Pujud Utara, Kecamatan Pujud, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini menyasar lokasi-lokasi yang kerap dilaporkan warga sebagai tempat berkumpul dan diduga digunakan untuk aktivitas negatif, seperti gubuk kosong di Dusun Hulu Bangko serta area perkebunan sawit di Dusun Gambangan.
Kegiatan patroli itu dilaksanakan oleh personel Polsek Pujud yang terdiri dari Aiptu Reza Farhan, Aiptu M. Ibrahim Nasution, Aiptu FM Sipahutar, Aiptu Munawir, Aipda Saiful Bahri, Aipda Hendri, Bripka Jumanto, Bripka CW Saragih, Bripka Romi, Brigpol Mara Saman Lubis, dan Brigpol Surya Prakasa.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menyampaikan bahwa dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk kosong di perkebunan yang diduga sering dijadikan tempat mengonsumsi narkotika pada malam hari. Di lokasi itu, polisi mendapati barang bukti berupa botol bekas yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap (bong). Gubuk tersebut kemudian dipasangi garis polisi (police line) guna mencegah aktivitas serupa terulang.
“Tak hanya itu, patroli juga menyasar area perkebunan kelapa sawit yang rawan pencurian. Di lokasi sekitar kebun Kambuna, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit dengan barang bukti sebanyak 13 tandan,” ungkap Boy.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari tas kedua pelaku juga ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti bong, plastik kecil, dan pipet. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak berkumpul di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. ***









