Inforohil.com, Pujud – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Pujud melaksanakan patroli serta pengecekan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Minggu (17/05/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB tersebut dipusatkan di sebuah gubuk milik warga bernama Agung yang berada di Kepenghuluan Babussalam Rokan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Patroli dan pengecekan dilakukan oleh personel Polsek Pujud bersama aparatur desa serta tokoh masyarakat, di antaranya Bripka Candra Wiyadi Saragih, Brigpol Dedi Azhar Sitorus SH, Kepala Dusun Babussalam Hermanto Saragih, Ketua RT Torgan Harahap, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat berkumpul dan mengonsumsi narkotika pada malam hari. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, berupa bong bekas pakai, mancis, serta beberapa barang lainnya.
Sebagai langkah pencegahan, petugas kemudian memasang garis polisi (police line) pada gubuk tersebut agar tidak kembali digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Pujud dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
“Patroli dan pengecekan ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” ujar AKP Boy Setiawan.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak berkumpul di lokasi yang rawan dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika serta mengingatkan warga untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. ***









