Inforohil.com, Tanah Putih – Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat kotor 3,08 gram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tobe, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek TPTM, Iptu Kodam Firman Sidabutar, melalui Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
“Tim bergerak ke rumah terduga pelaku dan mendapati seorang pria berinisial RN alias Rizki (30) sedang berada di dalam kamar sedang tidur. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di bawah kasur,” ungkap Joan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 17 paket plastik berisi kristal bening diduga sabu, serta alat hisap (bong) di dekat pelaku. R kemudian diamankan dan diinterogasi.
Dalam pemeriksaan awal, Rizki sempat menyebut memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AT. Namun setelah dilakukan pengembangan, ia mengubah keterangan dan mengaku mendapatkan sabu dari rekannya, E alias Evan.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Evan di kediamannya di Jalan Syekh Zainudin, Kepenghuluan Mesah, Kecamatan Tanah Putih. Dari hasil interogasi, Evan mengakui bahwa sabu tersebut dibeli bersama Rizki dari seorang pria berinisial R di wilayah Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk.
“Tim sempat melakukan pengembangan untuk menangkap R, namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan kini dalam pengejaran,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli seharga Rp700 ribu untuk kemudian dijual kembali. Selain 17 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk plastik klip kosong, alat hisap, sendok dari pipet, bungkus rokok, serta dua unit handphone.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek TPTM untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. ***









