• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

Dewan Rohil Soroti Peningkatan Status Empat Kepenghuluan Persiapan Belum Rampung

14 Mei 2024
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Tertunda penyelesaian Ranperda peningkatan Status 4 Desa Persiapan menjadi kepenghuluan hingga sekarang belum tuntas

“Minggu depan akan di eksposes, jika pemda tidak menyiapkan kekurangan syarat administrasi peningkatan status kepenghuluan persiapan tersebut,” Tegas, Ketua Pansus C DPRD Kabupaten Rohil, Perwedissuito, Senin (13/5/24) kemarin dikantor DPRD Rohil.

Perwedissuito mengakui Ranperda peningkatan status 4 desa menjadi kepenghuluan persiapan hingga kini belum rampung bahkan masih banyaknya kekurangan

Sebelumnya Perwedissuito beserta Rombongan Komisi C juga Pernah menyampaikan konsultasi terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut ke hukum dan Ham provinsi riau

Ranperda tentang Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud.

“Desa ini sebelum telah menjadi desa definitif, namun karena tidak memiliki nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri maka dibalikkan ke desa induknya. Karena itu kami melakukan konsultasi ini ke Kanwil Kemenkumham Riau sehingga nantinya ketika Ranperda ini disahkan tidak timbul masalah dan sengketa antara Desa induk dan yang baru,” ujar Perwedissuito

Sementara Kanwil Kum dan Ham Edison Manik menyampaikan bahwa tahapan dalam pembuatan Ranperda adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan dan pengundangan. Karena Ranperda tentang peningkatan status kepenghuluan ini telah memiliki naskah akademik dan lampiran berupa Ranperda maka selanjutnya dilakukan tahapan pembahasan harmonisasi.

Edison Manik meminta Pansus cukup menyurati dan menyerahkan draft Ranperda ke Kanwil Kemenkumham Riau. Maka tim Perancang Peraturan Perundang- undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Riau. (Gabe)

ShareTweetSend
Previous Post

Pansus DPRD Rohil Harmonisasi Ranperda P4GN Libatkan OPD Dan LAM

Next Post

PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024

Next Post

PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee