• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

DPRD Rohil Usulkan Empat Ranperda Hak Inisiatif, Ada Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

7 Agustus 2023
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kebupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Kerja Pembuatan Konsep Draf Rancangan Empat Ranperda Hak Inisiatif Usulan DPRD Rohil, bersama Pemkab Rohil, Senin (7/08/2023) di ruang rapat utama Kantor DPRD Rohil di Batu Enam, Bagansiapiapi.

Adapun empat ranperda usulan/hak inisiatif DPRD Rohil tersebut adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), dan keempat Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah..

Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Effendi, yang membuka Rapat Kerja Bapemperda DPRD Rohil mengatakan keempat ranperda hak inisiatif DPRD Rohil itu sudah dilakukan harmonisasi ke Kanwil Kemenkum dan HAM RI di Pekanbaru pada 3 Agustus 2023.

“Rapat kerja ini membahas perubahan isi yang perlu kita dudukan, atau kita sepakati sebelum Ranperda ini kita naikkan ketahap paripurna,” kata Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, saat membuka raker.

Sementara itu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang akan segera dimintai persetujuan melalui rapat paripurna, akan berisi mengenai ketentuan kawasan, atau areal publik mana saja, serta siapa saya yang diperbolehkan merokok.

Ranperda ini nantinya juga akan melarang pelajar dan anak-anak untuk merokok di tempat umum dan tempat bebas merokok, serta sangsi bagi siapa saja yang merokok di tempat atau di luar kawasan bebas rokok.

Ranperda itu juga akan mengatur koordinasi, dan instansi mana yang akan berwenang melakukan penertiban, menangkap, serta menahan siapa saja yang kedapatan melanggar Perda, juga pembaruan sangsi fisik, dan denda.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) turut mengatur tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan pemasangan iklan rokok. Beberapa kawasan yang dilarang ada iklan rokok, seperti di dan sekitar sekolah, tempat ibadah, dan kawasan perkantoran.

“Rencana akan diatur kedai-kedai dilarang jual rokok eceran, atau batangan. Tujuannya agar mengurangi anak-anak untuk beli rokok, serta peranan orang tua. Ranperda kawasan tanpa rokok ini, juga sangat berhubungan dengan Ranperda Kabupaten Layak Anak,” ucap Anggota DPRD Rohil H Darwis Syam. (Gabe)

ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Penutupan TMMD Rohil, Anggota Satgas Periksa Kondisi semenisasi Jalan Cempaka 

Next Post

Pembangunan Musholla Al Hidayah Masuk Tahap Finishing

Next Post

Pembangunan Musholla Al Hidayah Masuk Tahap Finishing

Kabar Terbaru

Petugas Penyapu Jalan di Bagan Batu Ditabrak Pengendara Motor

21 Februari 2026

Empat Bangunan di Sungai Garam Bagansiapiapi Ludes Terbakar

20 Februari 2026

Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang

20 Februari 2026

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026

Kapolres Rohil Cek Harga Sembako di Pasar Ujung Tanjung, Pastikan Stabilitas Jelang Ramadan

12 Februari 2026

Jelang Ramadan, PT SSRS Turun Langsung Santuni Puluhan Anak Yatim di Sekitar Pabrik

11 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee