Inforohil.com, Rimba Melintang – Demi mewujudkan masyarakat yang sadar dan mengerti tentang hukum, Satgas TMMD ke-117 Kodim 0321/Rohil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan Kamtibmas bertempat di Aula Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (18 Juli 2023).
Kegiatan penyuluhan hukum dan Kamtibmas yang merupakan salah satu dari program sasaran non fisik TMMD ke-117 Kodim 0321/Rohil ini dihadiri oleh sekitar 60 orang warga masyarakat Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang.
Kopda Arik Pujiono, S.H dari Kumrem 031/WB memberikan materi penyuluhan diantaranya tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Asusila, Tindak Pidana Penganiayaan, KDRT dan Narkoba.
Salah satu materi yang dibahas yaitu tentang penggunaan Medsos yang semakin hari tidak bisa terbendung pengaruhnya terhadap sendi-sendi kehidupan di masyarakat.
Arik Pujiono mengatakan bahwa penggunanaan Medsos memiliki pengaruh yang positif maupun negatif. Penyalahgunaan Medsos dapat dikenakan pasal pidana dalam UU ITE, jadi masyarakat diminta untuk berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan Medsos.
“Salah satu contoh perbuatan yang dapat dijerat dengan UU ITE diantara pencemaran nama baik melalui Medsos dan Pornografi,” ujarnya.
Selain tentang Medsos, Ia juga mengajak masyarakat agar menghindari segala bentuk pelanggaran hukum lainnya yang sering terjadi di tengah masyarakat seperti penyalahgunaan Narkoba, asusila, KDRT dan Curas yang kesemuanya itu dapat dijerat hukuman pidana penjara.
“Dengan kita menyadari tentang perlunya menghindari setiap bentuk pelanggaran hukum maka secara otomatis akan tercipta kondisi Kamtibmas yang baik,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Pasiter Satgas TMMD ke-117 Kodim 0321/Rohil Lettu Inf Sudarwanto kepada awak media mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan agar warga lebih mengerti dan sadar hukum sehingga diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas di wilayah Kodim 0321/Rohil. (Rilis)