• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home TNI

Satgas TMMD Rohil Laksanakan Giat Penyuluhan Hukum dan Kambtibmas

19 Juli 2023
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Rimba Melintang – Demi mewujudkan masyarakat yang sadar dan mengerti tentang hukum, Satgas TMMD ke-117 Kodim 0321/Rohil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan Kamtibmas bertempat di Aula Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (18 Juli 2023).

Kegiatan penyuluhan hukum dan Kamtibmas yang merupakan salah satu dari program sasaran non fisik TMMD ke-117 Kodim 0321/Rohil ini dihadiri oleh sekitar 60 orang warga masyarakat Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang.

Kopda Arik Pujiono, S.H dari Kumrem 031/WB memberikan materi penyuluhan diantaranya tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Asusila, Tindak Pidana Penganiayaan, KDRT dan Narkoba.

Salah satu materi yang dibahas yaitu tentang penggunaan Medsos yang semakin hari tidak bisa terbendung pengaruhnya terhadap sendi-sendi kehidupan di masyarakat.

Arik Pujiono mengatakan bahwa penggunanaan Medsos memiliki pengaruh yang positif maupun negatif. Penyalahgunaan Medsos dapat dikenakan pasal pidana dalam UU ITE, jadi masyarakat diminta untuk berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan Medsos.

“Salah satu contoh perbuatan yang dapat dijerat dengan UU ITE diantara pencemaran nama baik melalui Medsos dan Pornografi,” ujarnya.

Selain tentang Medsos, Ia juga mengajak masyarakat agar menghindari segala bentuk pelanggaran hukum lainnya yang sering terjadi di tengah masyarakat seperti penyalahgunaan Narkoba, asusila, KDRT dan Curas yang kesemuanya itu dapat dijerat hukuman pidana penjara.

“Dengan kita menyadari tentang perlunya menghindari setiap bentuk pelanggaran hukum maka secara otomatis akan tercipta kondisi Kamtibmas yang baik,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Pasiter Satgas TMMD ke-117 Kodim 0321/Rohil Lettu Inf Sudarwanto kepada awak media mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan agar warga lebih mengerti dan sadar hukum sehingga diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas di wilayah Kodim 0321/Rohil. (Rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Bangko Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Hampir 1 Kilogram

Next Post

Ratusan Peserta Pawai Obor Ramaikan Malam Tahun Baru Hijriah di Bangko Pusako.

Next Post

Ratusan Peserta Pawai Obor Ramaikan Malam Tahun Baru Hijriah di Bangko Pusako.

Kabar Terbaru

Satpol PP Amankan 4 Siswa-siswi Tingkat SMA Bolos di Stadion Bagan Batu

17 November 2025

Bupati Rohil Bistamam Pinjamkan Mobil Dump Truk Pribadi untuk Angkut Sampah di Bagan Batu

16 November 2025

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee