Inforohil.com, Bagansiapiapi – Pansus DPRD Rohil bersama Dinas PMD menggelar Rapat dengan agenda Ranperda penamaan desa menjadi kepenghuluan, Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang utama Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas perkantoran Pesisir Sungai Rokan, Senin (5/6/2023).
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua ll DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Wakil Ketua lll Hamzah, Ketua Pansus DPRD Rohil Amansyah, Anggota Hermawan, Syamsul Akmal, Sudirman, Nazaruddin, Kabag hukum Sekretaris daerah Rohil Arbaen, SH Dinas PMD Rohil Sugiarto SIP, dan staf PMD Rohil, Camat dan Penghulu.
Ketua Pansus Ranperda DPRD Rohil menyampaikan bahwa Dari keterangan MKA LAMR provinsi Riau sesuai dengan undang undang nomor 6 tentang desa menyebutkan desa adat atau nama lain sudah terpenuhi unsurnya. Sejak zaman dahulu sudah menyebutkan desa itu adalah kepenghuluan.
“Tadi secara gamblang sudah disampaikan ke pansus dan OPD,, tim penyusun,” kata Amansyah di gedung DPRD Rohil.
Dikatakannya, menilik sejarahnya justru nama desa itu disebut belakangan ini. .Oleh sebab itu di sebut kepenghuluan, dan penamaan juga berubah dengan sebutan Datuk penghulu karena selama ini penghulu perempuan disebut Datin. Padahal Datin itu melekat kepada isterinya penghulu.
“Kedepan itu tidak bisa lagi penyebutan desa selain kepenghuluan, dan Setelah ini di paripurnakan selanjutnya disampaikan kemenkumham,” ujarnya.
Sedangkan camat diundang supaya dapat melakukan sosialisasi. Oleh sebab itu jika hal ini telah di perdakan maka harus seragam dalam penyebutan. Kemudian dinas PMD juga akan dirubah menjadi dinas pemberdayaan masyarakat kepenghuluan.
Sementara itu, Kabid pemerintah desa Dinas PMD Rohil Sugianto menjelaskan, bahwa rapat pansus tersebut adalah terkait ranperda penamaan desa menjadi kepenghuluan,
“Artinya dari historis sejarah kita melayu bahwasanya dahulu merupakan kepenghuluan yang menjabat itu disebut Datuk penghulu, maka pada hari ini terjawab secara terperinci yang disampaikan oleh Datuk timbalan MKA LAMR provinsi Riau Syaukani Alkarim. jadi Historis tentang kepenghuluan ini sangat panjang sekali dan ini memang khasanah dari kenegerian kita kubu Bangko dan tanah putih,” jelasnya Sugianto.
Lanjut Sugianto, terkait ini sudah disahkan, disetujui, dan di paripurnakan menjadi perda, maka selaku dinas yang membidangi akan berkonsultasi ke bidang hukum terkait oenamaan atau nomenklatur dinas PMD dimana saat ini adalah dinas pemberdayaan masyarakat desa, oleh karena perda desa merupakan kepenghuluan maka akan disosialisasikan ke masyarakat.
“Kemudian itu akan kami konsultasikan apakah nomenklatur ikut dirubah menjadi dinas pemberdayaan masyarakat kepenghuluan,” pungkasnya (Gabe)