Inforohil.com, Bagansiapiapi – Rapat finalisasi seluruh materi sudah disepakati bersama opd terkait Pajak disampaikan Bappenda sedangkan distribusi diwakili masing masing dinas .
Dari hasil pembahasan semua materi sudah di sepakati, tapi teresing materi adalah terkait besarnya tarif .
Demikian disampaikan Ketua Pansus A DPRD Rohil, Darwis Syam ,Senin (29/5/23)
Darwis menjelaskan Besarnya tarif tentu mengacu pada UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah didalam mengatur masalah pajak dan distribusi daerah.
Dimana menurut Darwis UU tersebut disesuaikan Distribusi dan pajak dibuat dalam satu perda .Sebelumnya Rohil dalam satu perda begitu juga dengan distribusi Daerah
“Semua distribusi daerah dan pajak ditarik menjadi dalam satu perda. Pada prinsipnya Besar tarif perda sebelum sama tapi adanya perubahan dalam rapat sedikit terjadi alot dan panjang ,” terang Politisi Golkar ini
Darwis menerangkan dari hasil kesepakatan pajak penerangan jalan atau (PPJ) sebelumnya ditetapkan dalam perda tersebut tarif 7 persen
Pajak penerangan jalan sudah disepakati multi tarif terdiri beberapa kelompok .Untuk masyarakat tidak mampu pemakai Daya 450-900, Apa mendapat subsidi dari pemerintah
Sementara Daya 450 -900 bagi masyarakat yang tidak mampu sebelumnya 7 persen di turunkan 5 persen .Sedangkan Pemakai Golongan lain sebelum tarif 7 persen menjadi 10 persen .B
Sedangkan Bagi kelompok sosial juga diturunkan sebesar 5 persen termasuk golongan Bisnis mikro dan UMKM turun 5 persen .Penurunan Tarif pelaku usaha UMKM supaya tidak memberatkan mereka
Dia menambahkan Finalisasi Ranperda Pajak dan Distribusi tak hanya pajak penerangan jalan namun materi tentang pajak hotel , Distribusi parkir dan lain
” Pada prinsip tarif pajak dan distribusi daerah sebelumnya masih berlaku sama dengan ranperda kekinian ,” Tandasnya (Gabe)