• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

Pansus A DPRD dan OPD Sepakati Finalisasi Ranperda Pajak dan Distribusi Daerah

30 Mei 2023
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Rapat finalisasi seluruh materi sudah disepakati bersama opd terkait Pajak disampaikan Bappenda sedangkan distribusi diwakili masing masing dinas .

Dari hasil pembahasan semua materi sudah di sepakati, tapi teresing materi adalah terkait besarnya tarif .

Demikian disampaikan Ketua Pansus A DPRD Rohil, Darwis Syam ,Senin (29/5/23)

Darwis menjelaskan Besarnya tarif tentu mengacu pada UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah didalam mengatur masalah pajak dan distribusi daerah.

Dimana menurut Darwis UU tersebut disesuaikan Distribusi dan pajak dibuat dalam satu perda .Sebelumnya Rohil dalam satu perda begitu juga dengan distribusi Daerah

“Semua distribusi daerah dan pajak ditarik menjadi dalam satu perda. Pada prinsipnya Besar tarif perda sebelum sama tapi adanya perubahan dalam rapat sedikit terjadi alot dan panjang ,” terang Politisi Golkar ini

Darwis menerangkan dari hasil kesepakatan pajak penerangan jalan atau (PPJ) sebelumnya ditetapkan dalam perda tersebut tarif 7 persen

Pajak penerangan jalan sudah disepakati multi tarif terdiri beberapa kelompok .Untuk masyarakat tidak mampu pemakai Daya 450-900, Apa mendapat subsidi dari pemerintah

Sementara Daya 450 -900 bagi masyarakat yang tidak mampu sebelumnya 7 persen di turunkan 5 persen .Sedangkan Pemakai Golongan lain sebelum tarif 7 persen menjadi 10 persen .B

Sedangkan Bagi kelompok sosial juga diturunkan sebesar 5 persen termasuk golongan Bisnis mikro dan UMKM turun 5 persen .Penurunan Tarif pelaku usaha UMKM supaya tidak memberatkan mereka

Dia menambahkan Finalisasi Ranperda Pajak dan Distribusi tak hanya pajak penerangan jalan namun materi tentang pajak hotel , Distribusi parkir dan lain

” Pada prinsip tarif pajak dan distribusi daerah sebelumnya masih berlaku sama dengan ranperda kekinian ,” Tandasnya (Gabe)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Rohil Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat Pekerja Kayu

Next Post

Dukung Program PKK, Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK

Next Post

Dukung Program PKK, Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK

Kabar Terbaru

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026

Polres Rohil Intensifkan Patroli di Perairan Panipahan, Antisipasi Penyelundupan Narkoba

18 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee