• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

Pansus A DPRD Rohil Telah Bahas Draf Ranperda Pajak dan Retribusi 

27 Maret 2023
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – PANITIA khusus (pansus) A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) telah membahas sejumlah draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Dari pembahasan yang telah dilakukan bersama dengan pihak terkait dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil maupun lintas sektoral lainnya, pansus menemukan adanya kenaikan tarif terkait retribusi pada draf ranperda tersebut. Sehingga perlu pemaparan yang lebih rinci sebelum diambilnya keputusan atau ditetapkan dalam ranperda.

Ketua Pansus A DPRD Rohil Darwis Syam SH, Senin (27/3/2023) mengatakan dalam rapat pembahasan pihaknya telah mengundang sejumlah instansi terkait. Dimana dari OPD di lingkungan Pemkab Rohil seperti Dispenda Rohil, Dinas Perhubungan (Dishub), Disperindagsar.

Sementara instansi vertikal yang turut diundang PLN serta dari organisasi notaris. Pihak notaris turut diundang mengingat dalam pembahasan ada jenis pajak di BPHTB yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPAT sehingga Pansus A DPRD Rohil menilai tepat dengan turut mengundang pihak notaris dan PPAT.

”Karena pajak BPHTB itu, ada kenaikan dari hak atas tanah yang sebelumnya dipungut sebesar 4 persen di draft sekarang jadi lima persen,” kata Darwis Syam.

Ia menambahkan, ada kenaikan karena di pendalaman dari pembahasan yang telah dilakukan diketahui ada NJOP dengan nilai jual objek pajak tanpa kena pajak itu Rp60 juta di undang-undang yang lama.

 ”Sekarang ini naik menjadi Rp80 juta bersama tarif yang semula empat persen dinaikan jadi lima persen. Karena NJOP-nya sudah Rp80 juta. Jadi sebagai sosialisasi dan meminta informasi kami mengundang dari ikatan notaris dan PPAT,” katanya.

Untuk pembahasan sejumlah hal terkait dengan retribusi, terangnya, masih dilakukan pendalaman namun karena adanya kegiatan reses yang dijalankan oleh seluruh anggota DPRD Rohil dalam pekan lalu mengakibatkan kegiatan pansus dijeda sementara waktu. (Gabe)

ShareTweetSend
Previous Post

Reses Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah, Tingkatkan Infrastruktur dan Roda Ekonomi Masyarakat

Next Post

Putra-Putri Riau Antusias Daftar Beasiswa Prestasi PHR, Pendaftaran Masih Dibuka!

Next Post

Putra-Putri Riau Antusias Daftar Beasiswa Prestasi PHR, Pendaftaran Masih Dibuka!

Kabar Terbaru

Polsek Pujud Patroli dan Cek RAM Sawit di Tangga Batu, Antisipasi Penampungan Buah Curian

21 April 2026

Sasar Gedung Kosong Rawan Narkoba, Polsek Pujud Gencarkan Patroli di Kasang Bangsawan

21 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Tinjau 30 Hektare Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

21 April 2026

Koramil 03 Bagan Sinembah Santuni Warakawuri dan ABK dalam Baksos HUT Korem 031/WB

21 April 2026

Panitia Konferkab Terima Dua Berkas Bacalon Ketua PWI Rokan Hilir

20 April 2026

Cooling System di Teluk Pulai, Polsek Panipahan Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas

20 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee