• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

Pansus A DPRD Rohil Telah Bahas Draf Ranperda Pajak dan Retribusi 

27 Maret 2023
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – PANITIA khusus (pansus) A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) telah membahas sejumlah draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Dari pembahasan yang telah dilakukan bersama dengan pihak terkait dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil maupun lintas sektoral lainnya, pansus menemukan adanya kenaikan tarif terkait retribusi pada draf ranperda tersebut. Sehingga perlu pemaparan yang lebih rinci sebelum diambilnya keputusan atau ditetapkan dalam ranperda.

Ketua Pansus A DPRD Rohil Darwis Syam SH, Senin (27/3/2023) mengatakan dalam rapat pembahasan pihaknya telah mengundang sejumlah instansi terkait. Dimana dari OPD di lingkungan Pemkab Rohil seperti Dispenda Rohil, Dinas Perhubungan (Dishub), Disperindagsar.

Sementara instansi vertikal yang turut diundang PLN serta dari organisasi notaris. Pihak notaris turut diundang mengingat dalam pembahasan ada jenis pajak di BPHTB yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPAT sehingga Pansus A DPRD Rohil menilai tepat dengan turut mengundang pihak notaris dan PPAT.

”Karena pajak BPHTB itu, ada kenaikan dari hak atas tanah yang sebelumnya dipungut sebesar 4 persen di draft sekarang jadi lima persen,” kata Darwis Syam.

Ia menambahkan, ada kenaikan karena di pendalaman dari pembahasan yang telah dilakukan diketahui ada NJOP dengan nilai jual objek pajak tanpa kena pajak itu Rp60 juta di undang-undang yang lama.

 ”Sekarang ini naik menjadi Rp80 juta bersama tarif yang semula empat persen dinaikan jadi lima persen. Karena NJOP-nya sudah Rp80 juta. Jadi sebagai sosialisasi dan meminta informasi kami mengundang dari ikatan notaris dan PPAT,” katanya.

Untuk pembahasan sejumlah hal terkait dengan retribusi, terangnya, masih dilakukan pendalaman namun karena adanya kegiatan reses yang dijalankan oleh seluruh anggota DPRD Rohil dalam pekan lalu mengakibatkan kegiatan pansus dijeda sementara waktu. (Gabe)

ShareTweetSend
Previous Post

Reses Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah, Tingkatkan Infrastruktur dan Roda Ekonomi Masyarakat

Next Post

Putra-Putri Riau Antusias Daftar Beasiswa Prestasi PHR, Pendaftaran Masih Dibuka!

Next Post

Putra-Putri Riau Antusias Daftar Beasiswa Prestasi PHR, Pendaftaran Masih Dibuka!

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee