• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

Dewan Rohil Dukung Pembentukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

13 Maret 2023
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Untuk melindungi masyarakat terhadap risiko ancaman dan gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) mendorong pembentukan rancangan peraturan daerah Kawasan tanpa Rokok (KTR).

Hal itu dibenarkan Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam SH di Bagansiapiapi, Senin (13/3/2023). “Dengan keberadaan perda itu, nantinya penting guna mendukung kondisi lingkungan yang sehat, bebas dari asap rokok,” kata Darwis.

Tujuan dari keberadaan KTR terangnya, sebagai realisasi nyata mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok.

Diterangkan Darwis, peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ini adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan rokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

Tujuannya kata Darwis, untuk memberikan perlindungan kepada para perokok pasif dari bahaya asap rokok dan memberikan ruang dan lingkup yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

“Selama ini banyak perokok yang bersikap sembarangan saja, di mana-mana merokok dan membuang puntung rokok sembarangan. Sementara dampak buruknya bagi yang tidak merokok sangat besar,” kata Darwis.

Bertolak dari hal tersebut, guna memberikan ruang yang bersih dari asap rokok bagi masyarakat, maka dengan adanya perda bisa menurunkan jumlah perokok. Sehingga kesehatan masyarakat secara berangsur akan lebih baik.

Ditambahkan Darwis, untuk pemberlakuan kawasan tanpa rokok, salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umumnya.

“Penetapan kawasan tanpa rokok sebenarnya selama ini telah banyak diupayakan berbagai pihak, baik lembaga institusi pemerintah maupun swasta dan masyarakat,” kata Darwis. Tapi pada kenyataannya upaya yang telah melakukan tersebut jauh tertinggal dibanding dengan penjualan periklanan dan promosi atau penggunaan rokok. (Gabe)

ShareTweetSend
Previous Post

Kenalkan Bahaya Api, PHR Edukasi Siswa TK Tangani Kebakaran Sejak Dini

Next Post

Bupati Afrizal Sintong Sambut Kunker Kajati ke Rohil

Next Post

Bupati Afrizal Sintong Sambut Kunker Kajati ke Rohil

Kabar Terbaru

KONI Rohil Bagi-bagi Takjil dan Bukber, Paparkan Kesiapan Tuan Rumah Ajang Catur Tingkat Riau 2026

6 Maret 2026

FIF Bagan Batu Bersama Polsek Bagan Sinembah Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Al Ikhlas

6 Maret 2026

Petugas Penyapu Jalan di Bagan Batu Ditabrak Pengendara Motor

21 Februari 2026

Empat Bangunan di Sungai Garam Bagansiapiapi Ludes Terbakar

20 Februari 2026

Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang

20 Februari 2026

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee