Inforohil.com, Bagansiapiapi – Pansus II DPRD Rokan Hilir (Rohil) melakukan pembahasan Ranperda terkait Kode Etik Tata Tertib anggota DPRD. Pembahasan itu adalah hasil evaluasi Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Ham Provinsi Riau.
Kode etik tata tertib DPRD penting dilahirkan untuk menjaga norma dan etika anggota Dewan. Bayangkan sejak pemekaran tahun 1999 hingga kini belum memiliki perda kode etik tata tertib tersebut.
“Beberapa point kode etik tata tertib yang perlu dibahas adalah hasil revisi Kanwil Hukum dan Ham riau karena tak sesuai bahasa maupun aturan,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohil, Ucok Mukhtar, Selasa (17/1/2023) di ruang rapat Banmus DPRD Rohil.
Point pertama kode etik tata tertib yang perlu direvisi mengacu UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR. Kedua UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah RI tentang Lembaran Negara tahun 2014.
Kemudian Perpu No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Lembaran Negara RI tahun 2014 Nomor 9 tambahan lembaran.
Selanjutnya Peraturan DPRD Rohil No 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib tentang Pemerintah Daerah Rohil. Hal demikian aturan-aturan yang dipakaikan.
Ucok berharap pada masa periodenya, Badan Kehormatan melahirkan Perda Kode Etik Tata Tertib menjaga norma-norma DPRD sehingga dijalani sesuai aturan-aturan.
Menurutnya, lahir kode etik tata tertib berbicara bukanlah mencari kesalahan, justru untuk memperbaiki dan menjaga norma-norma anggota DPRD, misalnya dalam rapat anggota Dewan sebanyak 6 kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang tertentu, maka BK akan menegur anggota DPRD bersangkutan.
“Sudah ditegur 2 kali tapi tidak juga ditanggapi, BK melayang surat kepada fraksi maupun partai guna mengambil tindakan tegas kepada bersangkutan,” ujarnya.
Ucok Mukhtar menyebutkan, teguran terhadap bersangkutan bukanlah seperti jeruk makan jeruk, akan tetapi untuk menjaga norma-norma dan etika anggota DPRD.
Selain itu tambahnya, BK DPRD menerima laporan dari masyarakat, akan tetapi laporan akan diselidiki kebenaran.
“Kode etik tata tertib DPRD dapat menjaga norma-norma, sehingga anggota dewan menjalani tugasnya sesuai aturan dan ketentuan tidak melanggar etika,” terangnya. (Gabe)