Inforohil.com, Bagan Batu – Menanggapi dugaan limbah PTPN III yang diduga mengalami kebocoran hingga mencemari aliran sungai yang dikenal “kaliwates” yang berada di wilayah Kelurahaan Bahtera Makmur Kota Kecamatan bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, aktivis Rokan Hilir (Rohil) angkat bicara serta menegaskan perlunya monitoring dan audit serta sanksi tegas terhadap perusahaan.
Yudi Anggara selaku ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Bagan Sinembah menilai Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan kerugian ekosistem.
“Ikan ikan di kali wates banyak terkapar jika ini terus dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan berdampak besar pada masyarakat sekitar. Jika ditemukan pelanggaran pemerintah wajib menyegel dan proses hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (21/06/2022).
Kemudian Fajarul Amrie ketua Ikatan Mahasiswa Bagan sinembah Raya juga ikut menyesalkan kenapa hingga saat ini belum ada penyelesaian atau tindak lanjut yang serius mengenai permasalahan tersebut.
“Jika tidak segera diselesaikan, kami pastikan keluarga besar mahasiswa Rohil akan melaksanakan aksi untuk mengawal dan menyelesaikan permasalahan limbah ini,” ungkapnya.
Selain itu, Syaiful Anwar selaku Presiden Hipemarohi Pekanbaru menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi dengan mengumpulkan organisasi mahasiswa di tiga kecamatan yaitu Balai Jaya, Bagan Sinembah Raya, dan Bagan Sinembah untuk melakukan penyikapan terhadap isue dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PTPN III.
“Kita minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) segerah bertindak dan jangan diam saja terhadap dugaan pencemaraan di kali wates ini. Saya pastikan Mahasiswa tidak akan tinggal diam,” tegas Syaiful Anwar.
Ditempat terpisah Nanda pratama selaku Ketua Himpunan mahasiswa Balai jaya 2020 dan Menteri Dalam Negeri Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir 2021 yang merupakan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam 2021-2023 di Jakarta yang juga putra Daerah Rokan Hilir asal bagan batu juga angkat bicara.
“Apakah Pengelolaan limbah kelapa sawit PTPN III sudah sesuai dengan PP nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Air Tawar Kelas IV,?” pungkasnya.
Menurutnya monitoring dan evaluasi perusahaan kelapa sawit harus dilakukan tidak hanya ketika sudah timbul masalah lingkungan, namun dilakukan secara rutin melalui pengecekan secara berkala. Terutama pada musim penghujan dilakukan lebih intens.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan Provinsi mewenangi hal tersebut.
lalu nanda Pratama menyampaikan pentingnya audit lingkungan pada perusahaan-perusahaan kelapa sawit.
“Audit lingkungan penting, untuk melihat seberapa patuh pabrik kelapa sawit dalam melakukan rekonstruksi, khususnya di kolam penampungan limbah, oleh karena itu, kita meminta adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang dalam pembangunan pengelolaan limbahnya tidak sesuai spesifikasi apalagi terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif atau sanksi lainnya,” ungkap nanda Pratama.
Jika perusahaan melanggar aturan dan kesepakatan, sebaiknya diproses secara hukum, selain memberikan efek jera juga agar tidak merugikan banyak pihak kedepannya “Mereka jelas tidak taat aturan, tidak siap untuk beroperasi dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi S.Sos melalui Kabid Penataan dan Penaatan, Carlos Roshan ST mengatakan bahwa hasil verifikasi dan hasil uji Laboraturium akan dilaporkan ke KLHK mengingat sumber pencemaran berada di Provinsi lain.
Oleh karena itu Nanda meminta Kepada Dinas LH Rokan Hilir harus serius menangani persoalan ini secara Transparan dan Akuntabilitas dan pihaknya akan kawal pelaporan ini di KLHK.
“Jika kita menemukan adanya ketidakseriusan Dinas LHK Rokan Hilir, maka kami siap untuk menjadi Agen dari perubahan salah satunya melakukan aksi Demonstrasi,” pungkasnya.
“Saat ini kita sudah mengumpulkan data akurat, “Fhoto” dan dokumen pendukung lainnya agar persoalan ini bisa dibawa ke ranah Hukum, bukan sekedar meminta penghentian operasional perusahaan, bukankah sesuai aturan ada sanksi tegas. Kami Pastikan bahwa Pemuda dan Mahasiswa tidak akan tinggal diam,” pungkasnya. (iloeng**)