Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat bersih keseluruhan 25,04 Gram, Rabu (13/04/2022) sekira pukul 10.30 wib.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH di Aula Mapolsek Bagan Sinembah.
Giat itu juga dihadiri oleh Danramil 03/ Bagan Senmbah diwakili oleh Sertu Nikmal Siregar, Kepala Puskesmas Bagan Sinembah yang diwakili oleh Dr. Hadi Eka.K.S, LBH Mahatva diwakili oleh Deswan Siregar SH, Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU M. Sodikin SH dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH mengatakan, Barang Bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari unit reskrim Poslek Bagan Sinembah dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022, sekira jam 23.00 Wib di jalan lintas Simpang Pujud – Dusun Bakti.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan tersangka atas nama APS alias Agus.
“Sabu-Sabu dengan berat bersih (Netto) keseluruhan 25,04 Gram telah dilakukan penimbangan dan penyisihan di PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti : No. 030 / BB / III / 14325 / 2022, tanggal 27 Maret 2022, dan telah di terbitkan Ketetapan Status Barang Bukti nya oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Nomor : B – 565 / L.4.20 / Enz.1 / 03 / 2022, tanggal 31 Maret 2022,” ujar Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polsek Bagan Sinembah beserta jajaran dalam upaya memberantas peredaran Narkotika, Selain itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Pemusnahan barang bukti diawali pembacaan kronologis singkat kejadian perkara, pembacaan Berita Acara Penimbangan / Penyisihan serta Ketetapan Status Barang Bukti oleh Penyidik, dilanjutkan dengan Pemeriksaan Barang Bukti dihadapan Tersangka dan Kuasa Hukum.
Kemudian Plastik pembungkus barang bukti di buka dengan cara digunting lalu barang bukti dimasukan kedalam Belender yang di masukkan kedalamnya Rinso dan juga air secara menyeluruh sampai berbusa, Kemudian dibuang kedalam Closet toilet Polsek Bagan Sinembah. (rilis)