Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pasca dilakukan penangkapan terhadap tersangka DI alias Mare-mare, Sat Narkoba Polres Rohil melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Rimba Melintang, Minggu (03/04/2022).
Berdasarkan data yang dirangkum, suami berinisial SS alias Adi (40) dan istrinya LM alias Leni (36) diciduk di rumahnya di Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Rabu (06/04/2022) membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut.
“Ya, Pasutri ini ditangkap hasil pengembangan dari tersangka DI alias Mare-mare di Simpang Tangki,” ungkapnya.
Dijelaskannya, SS dan LM pada saat dibekuk sedang berada di rumahnya, yang mana kedua tersangka tersebut menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari DI alias Mare-mare dengan alasan DI meminta tolong kepada SS dan istrinya untuk menjualkan sabu miliknya.
Dalam transaksinya, DI menitipkan sebanyak 2 Jie yang diterima SS dan LM. Namun pada saat dilakukan penangkapan, pada saat itu barang tersebut dalam penguasaan seorang berinisial B alias Bahri (anggota LM alias Leni) dan berhasil dibuangnya di kebun sawit namun tidak berhasil ditemukan.
“Barang bukti dalam penguasaan tersangka pada saat dilakukan penggeledahan hanya 10 paket Narkotika jenis sabu, yang mana sabu tersebut adalah milik Juntak, yang didapatkan dengan cara transaksi yang dilakukan sekitar 2 minggu yang lalu,” beber Juliandi.
Terhadap SS alias Adi dan istrinya LM alias Leni kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu.1 unit Handphone merk Oppo warna putih dan 1 buah topi sekolah SD. (iloeng**)