• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dua Bocah 6 Tahun ‘Digituin’, Karyawan PKS di Balai Jaya Ini Dipolisikan

27 Maret 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Dua orang Bocah ingusan yang masih berusia 6 tahun dicabuli, pria setengah abad yang merupakan karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Balai Jaya ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya dilaporkan orangtua korban.

Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (26/03/2022) malam menyebutkan, oknum karyawan itu berinisial JD (50) ditangkap di rumahnya di kompleks salah satu PKS di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Terlapor dilaporkan oleh salah satu ibu korban, IS (40) pada Kamis (24/04/2022) sekira pukul 13.49 wib kemarin. Pasalnya korban dilakukan dengan tidak senonoh oleh JD di rumahnya pada Sabtu (19/03/2022) lalu sekira pukul 12.40 wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Ya, terlapor sudah kita amankan pada Jumat (25/03) kemarin dan saat ini masih proses penyelidikan, korban ada 2 orang usianya 6 tahun semua,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskannya, peristiwa tak terpuji yang dilakukan tersangka itu bermula pada saat korban pulang bermain dari rumahnya, korban dibawa ke dalam kamarnya.

Korban dicabuli oleh terlapor dengan cara mencium bagian wajah dan selanjutnya membuka celana dan celana dalam yang digunakan korban.

Terlapor kemudian menggesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban, juga memegang serta mencium kemaluan korban sambil memegang kemaluannya sendiri di depan bocah 6 tahun tersebut.

“Setelah selesai melakukan aksinya, terlapor memberikan korban sebuah permen dan menyuruhnya untuk pulang kerumahnya,” terang Farris.

Mendengar cerita korban, pelapor merasa terkejut dan merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 76E Undang Unadang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. (iloeng**)

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolsek Baru, Tim Reskrim Polsek Sinaboi Ungkap Kasus Sabu

Next Post

Patroli, Babinsa Ingatkan Warga Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Next Post

Patroli, Babinsa Ingatkan Warga Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee