• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Curi 912 Kg TBS, Seorang Buruh Tani dilaporkan ke Polres Rohil

31 Maret 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga lakukan pencurian seberat 912 Kg Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, seorang buruh tani dilaporkan ke Kanit II SPKT Polres Rokan Hilir, Rabu 30 Maret 2022 kemarin.

Berdasarkan data yang dirangkum, Kamis (31/03/2022) menyebutkan tersangka pencurian TBS itu berinisial AP (38) warga Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Ia dilaporkan oleh korban, MH (29 tahun) warga Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih atas kecurian buah kelapa sawit di kebun miliknya yang terletak di Jalan Sardepe Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih yang terjadi pada Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

Dijelaskannya, peristiwa itu bermula saat saksi bernama Zeky Nuansa menelpon Mandor kebun milik pelapor untuk memberi tahu bahwa ada orang yang mencuri di lahan miliknya dan saksipun pergi ke rumah mandor.

Kemudian sesampainya di rumah mandor dan saksi lainnya bernama M. Sasnur, selanjutnya kedua saksi tersebut pergi ke kebun sawit Pelapor tapi tidak mendapati lagi orang yang sedang mencuri buah sawit milik pelapor.

Lalu saksi-saksi pergi untuk mencari pelaku pencuri sawit dan setibanya di Simpang Empat Sekeladi Hilir mereka berpapasan. Dan saksi-saksi menyuruh terlapor untuk menunjukkan buah sawit yang telah dicuri oleh terlapor.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa di rugikan sekitar Rp 2.900.000.- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.

Saat ini sedang menjalani proses lebih lanjut, dan pelaku sedang menjalani penahanan di Mapolres Rokan Hilir dengan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Adapun barang buktinya berupa 912 Kilogram Buah Kelapa sawit, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Tipe Revo Warna Hitam Tanpa Nopol, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Tipe Astre Grand Warna Hitam Tanpa Nopol dan 2 Buah Keranjang yang terbuat dari Rotan. (rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Sambut Ramadhan, Babinsa Koramil 03/Bgs Goro di Mesjid

Next Post

Disela Goro, Babinsa Koramil 03/Bgs Komsos Bersama Warga

Next Post

Disela Goro, Babinsa Koramil 03/Bgs Komsos Bersama Warga

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee