Inforohil.com, Pujud – Seorang pria, JH alias Jon (42) warga Dusun Bagan Nenas Kepenghuluan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya ketahuan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit PT Bukit Gajah Putih.
Berdasarkan data yang dirangkum, Ahad (06/02/2022) dari Mapolsek Pujud menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di Blok J Kotak PT. Bukit Gajah Putih, Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan pada Jumat (04/02/2022) sekira pukul 02.00 wib kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK MH alias Baim membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian TBS tersebut.
“Tersangka dan barang bukti berupa 159 TBS, 1 buah Dodos, 1 buah Egrek gagang Fiber dan 1 perahu kayu mesin sudah kita amankan,” ungkap Baim.
Dijelaskannya, terungkapnya tindak pidana pencurian TBS tersebut bermula pada malam itu, pelapor, Hairul (44) mendapat telpon dari Dodi selaku kepala unit Satpam PT. Bukit Gajah Putih.
Pada saat itu, saksi Dodi mengatakan bahwa ia bersama dengan anggota satpam lainnya telah menangkap seorang pria diduga pelaku pencurian TBS beserta barang bukti di Blok J Kotak PT. Bukit Gajah Putih.
Saksi Dodi pun meminta pelapor untuk datang ke TKP dan membawa mobil untuk mengangkut 159 TBS dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya pelapor menuju TKP dan setibanya di loaksi, melihat tersangka dan barang bukti sudah diamankan tim satpam dan kemudian membawa tersangka ke kantor PT. Bukit Gajah Putih.
Atas kejadian tersebut, PT. Bukit Gajah Putih mengalami kerugian sebesar Rp 4.095.850,- dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut.
“Sekira pukul 20.00 win, terlapor dan barang bukti diantarkan ke Mapolsek Pujud. Dari penyelidikan dan interogasi terhadap terlapor, mengakui ia bersama dengan 2 orang temannya melakukan pencurian yang berhasil melarikan diri dan hanya mencuri 40 tandan,” pungkasnya. (iloeng)