Inforohil.com, Bagan Batu – Satu orang diduga pelaku Begal (Pencurian dengan Kekerasan disingkat Curas) dan Tiga orang penadah hasil kejahatan tersebut berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Sabtu (05/02/2022) kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Selasa (08/02/2022) menyebutkan terduga pelaku begal berinsial JAP alias Andre (23) alamat Jln Lancang Kuning Bagan Batu.
Ia diringkus atas aksinya melakukan Begal terhadap korban seorang anak dibawah umur, IAP (16) warga Bahtera Makmur yang terjadi di Jln Jenderal Sudirman KM 01 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya di depan sebuah warung, Sabtu (23/01/2022) sekira pukul 19.30 wib.
Sedangkan Tiga orang selaku penadah berinisial LD (23) alamat Jln Lancang Kuning, HS alias Manto (23) alamat Jln Nuansa dan MS (33) alamat KM 05 Gg. Imam Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. Ketiganya diringkus di tempat yang berbeda-beda.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berupa 1 sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula saat pelapor atau korban pergi dari rumahnya dengan tujuan membantu ayahnya untuk berjualan Jamu, tiba-tiba ibu korban meminta tolong untuk dibelikan Asam ke arah Kota Bagan Batu.
Dan pada saat melintas di daerah lapangan Bola Kaki Perumnas, tiba-tiba korban didatangi 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepedamotor Honda Vario warna merah, dimana pada saat itu pria tersebut berkata kepada korban ‘Matamu kok gitu kali nengok aku’.
Kemudian salah satu rekan terlapor yang duduk diboncengan mengatakan ‘Inikan dek orangnya’, korban pun merasa bingung dan menjawab ‘Aku gak ada nengok-nengok bang’.
Mendengar perkataan korban, salah satu pelaku langsung marah dan mengajak korban untuk berkelahi sambil mengayunkan kepalan tangan sebelah kanan untuk mengancam korban, akan tetapi tidak sempat menyentuh tubuh korban.
Melihat salah satu pelaku sudah dalam keadaan marah sehingga membuat korban merasa takut dan meminta maaf.
Situasi ketakutan korban itupun dimanfaatkan pelaku sambil berkata ‘Ayok sini biar abang bonceng’ dan langsung membawa korban ke arah Jln Jenderal Sudirman KM 01 Bagan Batu.
Dan tiba-tiba pelaku menghentikan sepedamotornya serta singgah di depan sebuah warung dan meminta korban turun agar membelikan minuman dan pada saat pelapor sedang membeli minum tiba-tiba pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepedamotor korban.
Akibat kejadian tersebut korban tidak terima dan dirugikan sebanyak Rp. 8.000.000 serta melaporkan kejadian tersebut Polsek Bagan Sinembah.
“Alhamdulillah salah satu pelaku sudah berhasil diamankan beserta pelaku penadah sebanyak 3 orang dan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor BM 2434 WI a/n Sahnoto. Terhadap tersangka dijerat pidana Pasal 365 Jo 480 KUHPidana,” pungkasnya. (iloeng**)